HALUANNEWS, BUKITTINGGI – Polres Bukittinggi dibantu Polda Sumbar mengamankan narkotika jenis sabu seberat 41,4 kg dengan nilai sekitar Rp62,1 miliar dari delapan tersangka diduga pengedar dan pengguna narkotika.
Dari 41,4 kg sabu yang diamankan tersebut dapat mencegah dan menyelamatkan 440 ribu jiwa, baik yang akan menggunakan maupun pengguna aktif. Sabu sebanyak itu rencananya akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kabupaten Agam dan Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar).
“Sabu seberat 41,4 kg yang kita amankan itu mampu menyelamatkan 440 ribu jiwa, dengan asumsi apabila satu gram sabu dikonsumsi 10 orang,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Kapolda menjelaskan, dari delapan tersangka sebanyak dua orang dikategorikan pengguna dan pengedar. Sedangkan enam tersangka dikategorikan sebagai pengedar lebih dari satu kg dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian pengedar dengan jumlah di atas lima gram ancaman hukuman seumur hidup dan minimal lima tahun, paling lama 30 tahun. Sedangkan pengguna penjara maksimal empat tahun.
Masing-masing tersangka berinisial AH 24, BF 20, RT 27, IS 37, AR 34, AB 29, RF 25 dan NF 39 yang beralamat di Bukittinggi dan Agam. Barang bukti yang diperkirakan dari luar negeri itu diamankan dibeberapa titik di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
“Kasus narkotika di Sumbar Tahun 2021, masih menduduki posisi pertama dengan jumlah 1.043 kasus. Ini menggambarkan Provinsi Sumbar cukup mengkhawatirkan dalam hal penggunaan narkotika,” ujarnya. (*)