PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 3.577 kelebihan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimusnahkan, Jumat (12/7/2024).
Pemusnahan sisa surat suara tersebut dilakukan di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), dengan disaksikan unsur pimpinan Bawaslu Sumbar.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, ribuan lembar surat suara sisa itu berasal dari KPU kabupaten dan kota, pemusnahan itu sendiri dilakukan sehari jelang PSU itu dilaksanakan. Untuk surat suara PSU yang rusak dimusnahkan di KPU masing-masing.
“Hal ini sudah menjadi ketentuan, surat suara yang sisa dari surat suara PSU ini dimusnahkan. PSU akan kita laksanakan di 19 kabupaten/kota, tepatnya di 17.569 tempat pemungutan suara (TPS), besok 13 Juli 2024,” ujarnya.
Dikatakannya, kebutuhan surat suara untuk PSU ini dicetak sebanyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Sumbar ditambah 2 persen yakni 4.178.520 lembar. Pada pemilu 2024 lalu, jumlah DPT Sumbar sebanyak 4.088.606 pemilih.
“Kelebihan surat suara ini harus dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan, dan pemusnahan ini disaksikan jajaran Bawaslu Sumbar dan pihak kepolisian,” ucapnya. (*)