HALUANNEWS, BUKITTINGGI – Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menyebutkan pengungkapan kasus narkotika sabu seberat 41,4 kg merupakan yang terbesar sejak Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi berdiri.
“Dari data yang kami himpun. Sejak berdirinya Polres Bukittinggi juga Polda Sumatra Barat (Sumbar), pengungkapan peredaran narkoba kali ini adalah yang terbesar,” katanya saat menggelar konferensi pers di Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Kapolda menyebutkan, dari kedelapan pelaku dua di antaranya berperan sebagai pengguna dan pengedar narkoba, sehingga terancam dihukum seumur hidup atau sekurang-kurangnya empat tahun penjara.
“Sedangkan enam lainnya dikenakan pasal 100 ayat 2, dimana mereka mengedarkan di atas 1 kilogram dengan ancaman hukuman mati,” ucapnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, menurut Kapolda, hanya satu orang di antara kedelapan pelaku yang berstatus resedivis dan diamankan oleh Polres Bukittinggi.
Diketahui, Polres Bukittinggi dibantu Polda Sumbar mengamankan narkotika jenis sabu seberat 41,4 kg dengan nilai sekitar Rp62,1 miliar dari delapan tersangka diduga pengedar dan pengguna narkotika.