Dari 41,4 kg sabu yang diamankan tersebut dapat mencegah dan menyelamatkan 440 ribu jiwa, baik yang akan menggunakan maupun pengguna aktif. Sabu sebanyak itu rencananya akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kabupaten Agam dan Bukittinggi.
Masing-masing tersangka berinisial AH 24, BF 20, RT 27, IS 37, AR 34, AB 29, RF 25 dan NF 39 yang beralamat di Bukittinggi dan Agam. Barang bukti yang diperkirakan dari luar negeri itu diamankan dibeberapa titik di wilayah hukum Polres Bukittinggi. (*)