HALUANNEWS, PADANG — DPD Gerindra Sumbar angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan “Mahar Politik” sebesar Rp850 juta, yang menyeret nama Wakil Bupati (Wabup) Solok, Jon Firman sebagai terlapor.
Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, perkara yang dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumangguang, murni merupakan persoalan hukum pribadi yang dihadapi Jon Firman dan tidak ada hubungannya dengan Partai Gerindra.
“Laporan polisi yang berkaitan dengan Jon Pandu sebagai Wakil Bupati Solok, yang juga merangkap Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra. Apa yang dituduhkan tidak benar sama sekali, Partai Gerindra tidak pernah meminta mahar politik,” ujar Evi Yandri Rajo Budiman dalam keterangan tertulisnya.
Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat ini juga menyebutkan, Partai Gerindra sama sekali tidak mengetahui adanya mahar politik yang diserahkan oleh Iriadi Datuak Tumangguang kepada Jon Firman.
“Ini murni urusan pelapor dengan Jon Firman Pandu. Jadi, jangan dikait-kaitkan dengan Partai Gerindra. Silahkan dicek di rekening, atau buktikan bahwa tidak ada uang yang masuk ke kas partai. Ini murni persoalan pribadi saudara Jon Firman Pandu,” ujarnya lagi.
Evi Yandri Rajo Budiman juga mengatakan, DPD Gerindra Sumbar telah memerintahkan kadernya yang kini duduk sebagai Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu itu agar segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.
“Kita minta kepada Saudara Jon Firman Pandu, untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai, persoalan ini menciderai kepercayaan masyarakat terhadap Partai Gerindra. Jika kasus ini memang terbukti, kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas,” ucap Evi Yandri Rajo Budiman.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi DPD Gerindra Sumbar, Adha Putra menambahkan, mekanisme pemeriksaan internal tengah dilakukan oleh DPD Partai Gerindra, untuk menyelidiki kebenaran kasus yang menyeret nama salah satu kadernya itu.
“DPD Gerindra telah menjalankan mekanisme pemeriksaan internal terhadap kasus ini, namun perlu ditegaskan bahwasanya Partai Gerindra sama sekali tidak pernah menerima mahar dari setiap kontestan yang hendak maju pilkada,” ucapnya.
Adha juga menyebutkan, sesuai mekanisme yang berlaku di Partai Gerindra, jika nantinya laporan tersebut terbukti sanksi tegas menanti Jon Pandu. Sebab, mahar politik menurutnya tidak ada di kamus Gerindra.
“Sepeser pun Partai Gerindra tidak menerima uang seperti yang dituduhkan itu. Sementara ini biar proses hukum berjalan, kasus ini juga tengah diselidiki internal Partai Gerindra,” tutur Adha. (*)