PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Padang mulai mengidentifikasi kerawanan dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sumbar dan Kota Padang Tahun 2024, agar pelanggaran dan sengketa pada Pemilu 2024 kemarin tidak terulang kembali.
Anggota Bawaslu Kota Padang Firdaus Yusri mengatakan, dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta pemilihan Walikota dan wakil Walikota Padang, agar mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan sengketa pada pemilihan serentak Tahun 2024 ini.
“Maka sebagai pencegahan, salah satu yang kami lakukan identifikasi kerawanan yang terjadi berdasarkan kejadian pemilihan sebelumnya, yaitu Pemilu Tahun 2024. Kami berharap hal kejadian tersebut tidak terjadi atau setidaknya menurun dari angka sebelumnya,” ujarnya.
Firdaus Yusri mengatakan, pemetaan identifikasi kerawanan di antaranya ketidaknetralan ASN/TNI/Polri, pihaknya menerima satu laporan dari masyarakat terkait ketidaknetralan ASN, penyebabnya disinyalir dikarenakan ketidak pahaman terhadap aturan Pemilu.
Kedua, Pemungutan Suara Ulang (PSU), Untuk Kota Padang, ada 2 penyebab yaitu pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
“Mengakibatkan ada 4 TPS melaksanakan PSU, yaitu TPS 13 Kelurahan Kampung Lapai, TPS 14 Kelurahan Kampung Olo, TPS 22 Kelurahan Anduring, dan TPS 25 Kelurahan Pegambiran,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang itu.
Kemudian, kata Firdaus Yusri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan calon anggota DPD RI atas nama Irman Gusman. Mengakibatkan pemungutan suara ulang di Kota Padang berjumlah 2.681 TPS.
Firdaus Yusri juga mengatakan, gugatan atas hasil Pemilu Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ada tiga PHPU di Kota Padang, yaitu permohonan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Mahfud, permohonan dari Partai Persatuan Pembangunan terkait dengan DPRD Provinsi Dapil 1 Sumbar, dan permohonan dari Calon Anggota DPD RI atas nama Irman Gusman.
“Terakhir, laporan atau temuan tentang politik uang dan menggunakan fasilitas pemerintah dengan terlapor dengan inisial nama DAC. Dimana sampai di Pengadilan Negeri terbukti bersalah dengan sanksi dihukum kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp7,5 juta,” katanya.
Lebih jauh Firdaus Yusri mengatakan, Bawaslu Padang melakukan strategi pencegahan dengan melakukan patroli pengawasan. Kemudian, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, guna penyamaan persepsi dan menginformasikan aturan dan larangan serta sanksinya.
Selanjutnya, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat aturan dan larangan serta sanksi terkait dengan pemilihan, membentuk forum-forum konsultasi dan pengawasan secara berkelanjutan, kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.
“Kita juga berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi. Lalu, melakukan pengawasan langsung untuk memastikan penyelenggara KPU Kota Padang beserta jajarannya menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang yang diamanatkan oleh Undang-undang,” ucapnya. (*)