Sinopen Permudah Pengurusan Perizinan Masyarakat Padang

PADANG, HALUAN.ID– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang sudah mengupgrade Sistem Informasi Non Perizinan dan Perizinan Non OSS (Sinopen). Pembaruan tersebut mempermudah masyarakat mengurus perizinan secara online sehingga tidak perlu lagi datang ke MPP.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni menyebutkan, Sinopen merupakan bentuk kearifan lokal dari MPP digital. Saat ini, pelayanan perizinan bisa dilakukan melalui OSS yang merupakan platform nasional. Pelayanan yang tersedia pada Sinopen tersebut antara lain perizinan berusaha yang belum tersedia di OSS, perizinan usaha non OSS dan non perizinan.

Dikatakannya, Sinopen yang sudah hadir sejak tahun 2022 tersebut digunakan untuk memberikan pelayanan publik yang bisa diakses secara online untuk perizinan berusaha non OSS dan non perizinan.
“Contoh perizinan berusaha non OSS itu seperti perizinan praktek di sektor kesehatan. Kalau non perizinan seperti rekomendasi penelitian. Jadi sekarang kita sudah merumahkan itu,” kata Swesti, Jumat (26/7/2024).

Swesti mengatakan, pembaruan Sinopen dilakukan agar lebih berdaya guna dan efektif untuk menciptakan akses publik terhadap pelayanan non OSS.
“Sistemnya sudah diupgrade dan aplikasinya sudah dikembangkan. Sebelumnya, saat masyarakat mengurus perizinan untuk perusahaan non OSS, mereka tetap harus datang ke MPP. Hari ini sudah tidak seperti itu alurnya. Saat Ini, si pemohon bisa mengunduh lewat email dokumen yang sudah ditandatangani secara digital,” ucapnya.

Kemudian ia katakan, Sinopen yang saat ini bisa diakses melalui https://nonperizinan.web.dpmptsp.padang.go.id/sinopen merupakan aplikasi berbasis web yang serupa dengan MPP digital.
“Bahwa, di MPP digital itu ada dua layanan publik, sektor kesehatan dan layanan dukcapil. Sekarang dukcapil juga sudah punya aplikasi lokal dan itu merupakan ranah capil. Namun di ranah kami, sektor kesehatan sudah diakomodir melalui Sinopen,” ujarnya.

Beberapa pengembangan sinopen yang sudah dilakukan antara lain, pengguna layanan dapat mengunduh dokumen perizinan berusaha non oss dan non perizinan dari email yg didaftarkan tanpa harus datang ke MPP. Selanjutnya, akses terhadap hasil atau produk layanan sinopen khusus sektor kesehatan dalam hal pencabutan izin usaha sektor kesehatan yang tidak berlaku lagi juga sudah dapat diperoleh melalui email pemohon.

“Kemudian, pemohon dapat melakukan tracking proses perizinan berusaha non OSS dan non perizinannya melalui Sinopen dengan menginput NIK jika tidak menerima notifikasi melalui email yang bersangkutan.
perizinan berusaha non OSS,” ujarnya.

Lebih lanjut, Swesti menyebutkan, beberapa layanan perizinan berusaha non OSS yang dapat diakses melalui Sinopen pada sektor kesehatan yaitu Surat Izin Praktik Dokter, Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian (SIPTS), Surat Izin Praktik Analis (SIP ATLM), Surat Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut (SIPTGM) dan Surat Izin Praktik Radiorafer (SIPR),

Selanjutnya, Surat Izin Praktek Rekam Medis (SIPRM), Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP E), Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW), Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGZ), Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO), Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT), Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) dan Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA).

Kemudian, Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK), Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis (SIPAT), Surat Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah, Surat Izin Praktik Teknisi Gigi, Surat Izin Praktik Tukang Gigi, Surat Izin Pengobatan Tradisional serta Surat Izin Praktik Kardiovaskuler serta layanan Non Perizinan seperti Rekomendasi Penelitian.

Exit mobile version