PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Musfi Yendra, memantik reaksi dari salah seorang pemrakarsa berdirinya KI di Sumbar, yakni H.M. Nurnas.
“Jika Ketua KI Sumbar (Musfi Yendra) seperti yang dilansir media benar, ini jelas telah membohongi kepercayaan DPRD dan Gubernur Sumbar, yang telah memberikan kepercayaan kepadanya,” kata Nurnas, yang turut membidangi lahirnya KI Sumbar, Senin (29/7/2024).
Nurnas menyampaikan, lembaga KI tugasnya jelas, yakni sebagai pengawal keterbukaan, tentu individu yang dipercaya kan jelas orang-orang pilihan punya integritas terhadap keterbukaan.
“Bagaimana orang yang tidak berintegritas, membohongi pernyataannya sendiri tidak dipenuhinya untuk mengambil putusan dalam memutus sengketa informasi publik,” kata Nurnas yang juga Anggota DPRD Sumbar, fraksi Demokrat.
Ia menyampaikan, semua calon sudah pasti menandatangani pakta integritas pernyataan yang ditandatangani di atas meterai, seperti pernyataan siap mundur dan surat pernyataan siap bekerja penuh waktu.
Setiap calon jika terpilih harus mundur, sebagaimana Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi pasal 9 huruf f berbunyi “Bersedia melepaskan jabatan keanggotaan dan jabatan dalam Badan Publik, apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi”.
“Jika semua yang ditemukan dari kelompok kerja pengawal Integritas Lembaga Publik Jaringan Pimpred Sumbar (JPS) ini benar, Gubernur harus tegas untuk mengambil tindakan,” ujar Nurnas.