AGAM, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan mengatakan satu tersangka baru berinisial AA yang merupakan pelaksana proyek.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk menetapkan AA sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung layanan perpustakaan,” katanya.
Burhan melanjutkan, selain AA pihaknya juga memanggil AW yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Namun, AW mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan sakit.
Pihaknya akan kembali memanggil AW selaku PPK. Sesuai dengan prosedur lanjutnya, kalau masih terus berhalangan, pihaknya akan melakukan tindakan penjemputan paksa.
Burhan menambahkan, dengan ditetapkannya satu tersangka baru maka terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, yakni Direktur PT Ranah Katialo dan pelaksana pembangunan gedung.
“Dalam kasus ini, telah ditetapkan dua tersangka, yaitu Direktur PT Ranah Katialo dan pelaksana pembangunan gedung. Selain itu, calon tersangka berikutnya, PPK, akan segera dipanggil untuk diperiksa dan memberikan keterangan lebih lanjut,” sebut Burhan.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi ini bermula dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam untuk proyek tersebut dengan nilai total Rp9,499 miliar.
Setelah proses tender, PT Ranah Katialo terpilih sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak awal sebesar Rp7.815.340.173. Namun, kontrak tersebut mengalami penyesuaian melalui addendum, sehingga nilai kontrak bertambah menjadi Rp8.596.874.200, dengan perpanjangan waktu pelaksanaan proyek selama 260 hari kalender.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan umum, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan kontrak dari segi kualitas maupun kuantitas. Berdasarkan laporan dari BPKP, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp419.941.057,90. (*)