DPRD Soroti Hutang Pemko Pariaman Capai Rp14,3 M

Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman mencatat angka perceraian mencapai 919 gugatan dan 148 permohonan masyarakat

Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman mencatat angka perceraian mencapai 919 gugatan dan 148 permohonan masyarakat

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID– DPRD menyoroti hutang Pemko Pariaman mencapai Rp14,3 miliar pada periode 2018-2023.

Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi menyatakan, dalam rentang periode 2018-2023 hutang Pemerintah Kota Pariaman mencapai Rp14.292.189.533,91.

Berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan Pemko Pariaman tahun 2023, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan pada tahun tersebut.

Harpen mengatakan, pihaknya telah mengambil sikap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia merinci, dari timbulan hutang, sebanyak Rp2,6 miliar di antaranya merupakan insentif Covid-19 yang belum dibayarkan sejak tahun 2022 dan jasa pelayanan kesehatan tahun 2021 dan 2022.

“Selain itu, juga terdapat tagihan kontraktor atas hutang pekerjaan tahun 2022 senilai Rp1,1 miliar. Sesuai rapat recofusing, ternyata timbulan hutang terjadi karena kebijakan pengalihan oleh pemerintah sebelumnya ke anggaran fisik seperti kegiatan di RS Sadikin dan pembangunan jalan non budgeter yang menggunakan APBD,” ujarnya.

Harpen menduga ada penyelewengan anggaran pada masa pemerintahan sebelumnya. Ia menyebut, pihaknya bersama Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, telah sepakat untuk melunaskan pembayaran hutang pemko yang mencapai belasan miliar itu.

Selain itu, BPK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi untuk mengatasi temuan tersebut dengan meminta Wali Kota memberi instruksi kepada Disperindagkop dan UKM, Kepala OPD dan Sekretaris Daerah.

“Kami dari DPRD Kota Pariaman dan Pj Wali Kota saat ini sepakat untuk membayarkan hak masyarakat pada tahun ini dan melunasi hutang pemko tahun yang tercatat hingga tahun 2023,” ungkapnya.  

Sebelumnya Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus mengungkap, pengelolaan retribusi grosir dan pertokoan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) tidak sesuai ketentuan.

“Belanja barang dan jasa yang meliputi belanja honorarium, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan dan belanja barang yang diserahkan ke masyarakat juga tidak sesuai ketentuan dengan jumlah sebesar Rp1.903.941.732,” terangnya.

Selain itu, APBD Kota Pariaman tahun 2023 juga mengalami defisit keuangan, sehingga menimbulkan hutang hingga belasan miliar rupiah. Dalam hal ini, BPK meminta DPRD Kota Pariaman menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan tersebut. (*)

Exit mobile version