PADANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat atau KPU Sumbar mencatat Anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029 terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Semua partai politik (parpol) yang caleg DPRD Sumbar terpilih sudah menyampaikan LHKPN. Kemudian, sudah diantarkan berkasnya ke gubernuran,” ujar Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar itu mengatakan, calon anggota DPRD terpilih wajib menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.
Secara keseluruhan jumlah anggota DPRD Sumbar sebanyak 65 orang. Dikatakannya, parpol secara global melaporkan ke KPU Provinsi. Saat ini semua parpol telah menyerahkan laporan yaitu dari partai untuk LHKPN ini. Sesuai tahapan, untuk caleg DPRD Provinsi akan dilantik 28 Agustus 2024.
“Pelantikan Anggota DPRD Sumbar pada 28 Agustus 2024. Artinya batas akhir parpol menyerahkan memang hari ini (kemarin) yaitu pada 7 Agustus 2024. Sebelumnya memang ada beberapa partai yang belum menyerahkan, dan menjelang batas akhir semuanya telah lengkap,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, KPU Provinsi akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur.
Kemudian diatur dalam Pasal 52 ayat (1), sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/ kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Selanjutnya, pada Ayat (2) tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kemudian, Ayat (3), dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Sebelumnya, KPU Sumbar telah menetapkan 65 calon anggota DPRD Provinsi Sumbar terpilih periode 2024-2029. Penetapan caleg terpilih dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka penetapan dan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi Sumbar terpilih pada Pemilu serentak 2024. (*)