Juru Bicara Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumbar, Tommy Adam, mengapresiasi keputusan BKSDA Sumbar yang telah menutup kawasan TWA Mega Mendung. Bagaimanapun, sesuai pasal 31 PP Nomor 28 Tahun 2011, penutupan TWA Mega Mendung harus dilakukan karena adanya suatu kondisi yang berpotensi mengancam kelestarian kawasan suaka alam, keselamatan pengunjung, serta kehidupan tumbuhan dan satwa.
“Pada pasal itu dijelaskan bahwa unit pengelola KSA atau KPA dapat melakukan penghentian kegiatan tertentu dan/atau menutup kawasan sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu,” ujar Tommy saat dikonfirmasi Haluan, Kamis (8/8)
Tomi mengatakan, dasar hukum itu menjadi dasar bagi BKSDA Sumbar untuk menutup TWA Mega Mendung. Langkah itu memang sudah seharusnya dilakukan untuk memastikan keselamatan orang pada kawasan tersebut.
“Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) juga tengah mengkaji terkait peruntukan kawasan TWA Mega Mendung dengan kondisi banjir bandang dan galodo yang telah terjadi sebelumnya,” ucapnya.
Ia menerangkan, Tim EKF yang telah terbentuk terdiri dari akademisi, ahli, masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, serta unsur nagari setempat. Hasil dari kajian ini akan mengarah nantinya apakah status kawasan tetap menjadi TWA atau ditingkatkan menjadi cagar alam.
“Namun unsur pemerhati lingkungan berharap bahwa kawasan tersebut dapat ditingkatkan menjadi cagar alam, sehingga pemanfaatan untuk kegiatan manusia menjadi terbatas. Jadi, bisa meminimalisasi dampak bila terjadi bencana pada kemudian hari,” ujar.