Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar itu menerangkan, pada tanggal 7 Agustus 2024 lalu, DSDA Sumbar telah melakukan sidang pleno ke-2 untuk menindaklanjuti rencana pembongkaran bangunan konstruksi baja yang diduga akan dibangun hotel di kawasan lembah Anai.
Pada sidang itu, DSDA Sumbar memberikan empat rekomendasi penting kepada para pemangku kepentingan terkait, seperti melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pembongkaran bangunan konstruksi baja di kawasan Lembah Anai usai pemasangan plang tanggal 31 Mei 2024 lalu.
“Kemudian, kawasan di sepanjang Lembah Anai, mulai dari Cafe Ibumi sampai dengan Panorama Bukit Berbunga merupakan kawasan rawan bencana untuk tidak dimanfaatkan atau dibebaskan dari berbagai macam bangunan liar yang tidak berizin,” katanya.
Selanjutnya, BKSDA Sumbar tidak boleh mengakomodasi tumbuhnya bangunan komersil atau wisata di kawasan TWA Mega Mendung pada masa yang akan datang.
“Terakhir, DSDA Sumbar mengapresiasi langkah-langkah tegas yang dilakukan BKSDA Sumbar dan APH dalam menutup lokasi kawasan TWA Mega Mendung. Hal ini sejalan dalam upaya memitigasi bencana di kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia menekankan, langkah tegas yang telah dilakukan BKSDA Sumbar harus segera direplikasi oleh Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar dalam penataan ulang kembali kawasan Lembah Anai. “Khususnya terkait upaya pembongkaran bangunan konstruksi baja yang harus segera diagendakan dalam waktu dekat,” ujar Tommy mengakhiri. (*)