LIMAPULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID – Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota terpilih menjadi desa/nagari yang akan mewakili Sumbar dalam ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024.
Untuk mempersiapkan hal tersebut, Komisi Informasi (KI) Sumbar bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Limapuluh Kota melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Simalanggang.
Pada kegiatan tersebut Wakil Ketua KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Koordinator Apresiasi Monev Desa 2024 Mona Siska, memberikan pembinaan kepada Wali Nagari Simalanggang dan staf beserta perangkat nagari tentang PPID, rangkaian tahapan dan hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam ajang tersebut.
“Apresiasi keterbukaan informasi publik desa bertujuan untuk mendorong terpenuhinya hak asasi manusia atas kebutuhan informasi bagi masyarakat desa yang mudah diakses, mendorong tersedianya informasi publik desa,” ujarnya.
Tanti mengatakan, dengan adanya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintah desa akan menimbulkan kesadaran masyarakat, untuk terlibat dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintah desa, dan menciptakan desa yang informatif serta memberikan ruang partisipasi aktif bagi masyarakat.
“Sehingga nantinya, dapat menjadi referensi bagi pemerintah untuk menyusun dan mengambil kebijakan dalam kemajuan desa di seluruh tanah air,” kata Tanti.
Tanti mengatakan, ada tiga desa/nagari dengan kategori berbeda yang diusulkan menjadi perwakilan Sumbar mengikuti Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Nagari III Koto Aur Malintang dari Kabupaten Padang Pariaman dengan kategori Desa/Nagari Maju, Nagari Simalanggang dari Kabupaten Lima Puluh Kota dengan kategori Desa/Nagari Berkembang dan Nagari Malampah Barat dari Kabupaten Pasaman dengan kategori Desa/Nagari Tertinggal.
Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo sangat mengapresiasi Nagari Simalanggang yang telah ditunjuk oleh KI Sumbar untuk mengikuti ajang Apresiasi Komisi Informasi Publik Desa tingkat Nasional.
“Hal ini tentu tidak tiba-tiba ditunjuk saja, tapi ini berkat pelayanan di Nagari Simalanggang yang terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan dan banyak inovasi yang diberikan oleh nagari tersebut. Seperti pelayanan melalui WhatsApp sehingga masyarakat tidak perlu datang cukup perangkat nagari akan menyampaikan ke rumah yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia berharap hal ini hendaknya sebagai pemicu nagari-nagari lain yang ada di Limapuluh Kota untuk dapat meningkatkan pelayanan dalam keterbukaan Informasi Publik yang telah diatur melalui UU no.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan baik. (*)