PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Ratusan karyawan PT. Laras Inter Nusa (LIN) melakukan demo ke Kantor Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Senin (12/8).
Karyawan PT LIN meminta agar Tandan Buah Segar (TBS) perusahaan dapat di keluarkan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta mendesak agar bupati Pasbar mencabut SK yang telah di keluarkan terkait permasalahan ini.
Demo ini mendapat pengamanan pihak kepolisian. Terlihat ada sekitar 800 orang karyawan PT LIN memadati halaman Kantor Bupati Pasbar. Mereka menyampaikan aspirasi agar TBS perusahaan dapat di keluarkan, karena berdampak dengan aktifitas karyawan hingga terancam karyawan dirumahkan.
M. Yusuf, (51) salah seorang karyawan PT. LIN mengatakan, sekitar 800 orang karyawan PT LIN sekarang sudah tidak dapat melakukan aktifitas panen buah kelapa sawit.
Hal ini disebabkan TBS milik perusahaan tidak dapat dibawa keluar disebabkan dihalangi masyarakat yang menuntut perusahaan PT LIN. Hal ini disebabkan adanya SK Bupati terkait mengeluarkan 20 persen untuk masyarakat
“Sudah hampir dua bulan aktifitas perusahaan tidak berjalan. Karena adanya tuntutan sekelompok masyarakat ke perusahaan. Sehingga pihak perusahaan tidak diperbolehkan mengeluarkan TBS ke PKS,” katanya
Yusuf juga mengatakan, kedatangan ia dan rekan-rekannya ke kantor bupati Pasaman Barat adalah untuk berharap belas kasihan pemerintah daerah. Karena untuk belanja harian mereka sudah tidak mencukupi lagi, dengan tidak adanya aktivitas, mereka hanya di bayarkan gaji sekitar 35 persen.
“Kita berharap adanya tindak lanjut pemerintah dalam menentukan sikap dengan nasib karyawan perusahaan yang sudah hampir dua bulan tidak bekerja. Bagaimana dengan pembelian beras kami, dan anak-anak kami pun bersekolah untuk berutang di warung sudah tidak di percaya lagi,” katanya
Ia berharap aktivitas perusahaan bisa kembali berjalan seperti biasa, karena ada sekitar 800 orang karyawan yang menggantungkan hidup bekerja di PT LIN.
“Kalau memang ada masalah hendaknya di selesaikan secara hukum dan undang-undang yang berlaku, sehingga tidak menghambat aktifitas perusahaan dan karyawan terancam dirumahkan,” ucapnya.
Sementara itu, Humas PT LIN Yudi Rusdianto mengatakan perusahaan sudah mengalami kerugian yang cukup besar. TBS yang sudah di panen tidak bisa di bawa ke pabrik dan ratusan ton lagi membusuk di batang sawit akibat aksi dan penggalangan yang di lakukan masyarakat.
Ia berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dapat mencarikan solusi, sehingga TBS tersebut dapat di bawa keluar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk upaya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK Bupati Pasaman Barat, tentang penyerahan lahan 20 persen dari lahan yang diusahakan itu.
Setelah beberapa saat karyawan PT LIN menyampaikan orasi mereka. Akhirnya beberapa orang perwakilan diminta untuk melakukan mediasi di ruang auditorium untuk menyampaikan keluhan mereka.
Rapat dipimpin staf ahli bupati Pasbar, Armi Ningdel Kabag OPS Polres Pasbar, Kompol. Muzhendra, Kepala Dinas Perkebunan, Kasi Gakkum Naker Provinsi, Handra Pramana, Kesbangpol, Yosmar difia, Kasatpol PP Handoko, perwakilan karyawan PT LIN, HRD manager PT LIN, Ahmad Yusri.
Hingga selesai rapat, keputusan belum bisa di peroleh. Karena bupati, wakil bupati hingga Sekda tidak berada di tempat. (*)