AGAM, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri atau Kejari Agam kembali menetapkan tersangka inisial AIZ atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum daerah.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, AIZ sempat tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Agam. AIZ berhasil ditangkap di halaman salah satu masjid di Lubuk Basung pada Kamis (15/8) sore.
“Tim Pidsus menemukan yang bersangkutan saat berada di halaman parkiran Masjid di Simpang Tugu Harimau, Lubuk Basung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan.
Burhan menyampaikan, setelah ditangkap AIZ melalui proses penyidikan sekitar 1 jam. Berdasarkan hasil penyidikan didapat alasan dan bukti yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Sehingga dalam kasus yang kami tangani ini, sudah tiga tersangka yang ditahan diantaranya, A Direktur PT Ranah Katialo, AA pelaksana dalam proyek pembangunan dan AIZ bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek,” beber Burhan.
Untuk 20 hari kedepan lanjutnya, AIZ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Lansano, Lubuk Basung.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam untuk proyek tersebut dengan nilai total Rp9,499 miliar.
Setelah proses tender, PT Ranah Katialo terpilih sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak awal sebesar Rp7.815.340.173. Namun, kontrak tersebut mengalami penyesuaian melalui addendum, sehingga nilai kontrak bertambah menjadi Rp8.596.874.200, dengan perpanjangan waktu pelaksanaan proyek selama 260 hari kalender.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan umum, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan kontrak dari segi kualitas maupun kuantitas. Berdasarkan laporan dari BPKP, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp419.941.057,90. (*)