JAKARTA, HARIANHALUAN.ID– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang terkait dugaan korupsi Kementan dalam pengadaan barang/jasa tahun 2021.
Surat pencegahan ke luar negeri diterbitkan KPK pada 15 Agustus 2024 terkait pengembangan kasus korupsi Kementan. “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (16/8/2024).
Tessa hanya menjelaskan inisial enam orang yang dicegah. “inisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF,” ujarnya, menjelaskan.
Tessa menyatakan, pencegahan dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan. Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.
KPK kembali membuka penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dugaan korupsi ini terkait pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2021.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan. Dugaan korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, tahun 2021,” ucap Tessa di gedung Merah Putih, Jumat (16/8/2024).
Tessa mengatakan, dalam kasus ini sudah ada pihak yang dapat dipertanggung jawabkan. Namun, ia tak merinci identitas tersangka tersebut.
“Terkait Sprindik Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya. Jumlahnya berapa kami belum bisa buka, sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024,” ucapnya. (*)