HALUANNEWS, SOLOK SELATAN — Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kejari Solsel) menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan destinasi wisata Kawasan Bumi Perkemahan Camintoran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solsel tahun anggaran 2020 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihak kejaksaan negeri telah memeriksa dua saksi dari 18 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Solok Selatan, Slamet Jaka Mulyana mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Solok Selatan sepakat untuk menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan pasal 184 KUHAP.
“Tepat pada hari Kamis (19/5/2022), sesuai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan, kami telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Hal ini juga didasari bukti permulaan yang cukup pada penyelidikan sebelumnya berdasarkan pasal 1 angka 5 KUHAP,” ujarnya saat konferensi pers di Kejari Solok Selatan, Senin (23/5/2022).
Pada tahap penyidikan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Solok Selatan Nomor: Print336/L.3.25/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei, Tim Penyidik Kejari Solok Selatan pada Senin (23/5/2022) telah melakukan pemanggilan kepada dua saksi, yakni Direktur CV Polyline Media selaku Konsultan Perencana yang berinisial AA dan Tenaga Ahli berinisial IG.
“Penyidikan ini sesuai dengan pasal 1 angka 2 KUHAP, bahwa kami melakukan penyidikan secara tertib guna mencari dan mengumpulkan buktinya, di mana dengan bukti itu nantinya dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujarnya menjelaskan.