Pilkada Sumbar, Enam Pasangan Calon Jalani Tes Kesehatan

Pelaksanaan tes kesehatan oleh enam calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada Sumbar kabupaten/kota dan provinsi

Pelaksanaan tes kesehatan oleh enam calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada Sumbar kabupaten/kota dan provinsi

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pelaksanaan tes kesehatan oleh enam calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada Sumbar kabupaten/kota dan provinsi menutup tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilangsungkan di Rumah Sakit (RS) Universitas Andalas (Unand), Senin (2/9/2024).

Adapun enam calon yang menutup pelaksanaan tes kesehatan tersebut adalah Cabup dan Cawabup Pasaman, Mara Ondak-Desrizal, Cabup dan Cawabup Agam, Andri Warman-Martiaswanto, dua

Cawako dan Cawawako Pariaman, Yola Balad-Mulyadi dan Mardision-Bahrul Arif, dan dua Cabup dan Cawabup Solok Selatan, Khairunas-Yulian Efi dan Armen Syahjohan-Boy Iswarmen.

Direktur Utama RS Unand, Yevri Zulfiqar menyebut RS Unand diamanahkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemeriksaan kepada 28 pasangan calon kepala daerah atau sebanyak 56 calon. Pelaksanaan tes kesehatan pun dilakukan selama empat hari sejak Jumat (30/8) hingga Senin (2/9).

“Kita bertanggung jawab dan profesional untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan ini yang terakhir. Untuk hasil bisa diperoleh besok hari setelah kami melaksanakan rapat pleno untuk kemudian hasilnya dapat diserahkan ke KPUD masing-masing,” katanya.

Dalam pemeriksaan kesehatan ini, jelas Yevri Zulfiqar, penentuan hasil pemeriksaannya didasarkan pada indikator mampu atau tidak mampu untuk bisa melanjutkan ke tahap pencalonan dari tiga tes yang dilakukan pihak rumah sakit.

“Ketiga pemeriksaan itu pada fisik jasmani, rohani psikologi dan tes narkoba dari pihak BNN Sumbar. Dari ketiga inilah yang akan menentukan hasilnya si calon akan mampu atau tidaknya dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan,” ujarnya.

Tahapan pemeriksaan kesehatan ini juga merupakan bagian aturan teknis yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Tentunya tes kesehatan ini menjadi syarat wajib dan penentu bagi cakada untuk bisa lanjut ke tahapan selanjutnya. Dalam tes kesehatan ini setidaknya untuk hasil pemeriksaan dibutuhkan waktu delapan hingga sembilan jam sejak pemeriksaan. Ketiga tes (jasmani, rohani, dan narkoba) ini wajib dilalui para cakada untuk memastikan aspek kesehatannya melaju ke tahapan selanjutnya.

“Kita berharap 28 paslon yang menjalani pemeriksaan kesehatan ini hasilnya aman dan lancar saja. Semoga semuanya dalam keadaan sehat untuk bisa memastikan diri menjadi kandidat calon kepala daerah,” ujar Direktur RS Unand tersebut. (*)

Exit mobile version