Program Pemutihan PKB Dinilai Berhasil, Pemprov Sumbar Siapkan Program Stimulan Tahap Dua

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Perjuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat menggenjot realisasi pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan lewat program pemutihan, mulai membuahkan hasil.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon menyebutkan, program pemutihan terbukti berpengaruh signifikan terhadap capaian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatra Barat.

“Alhamdulillah, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih sedang berlangsung mendapat sambutan positif dari para wajib pajak di Sumatra Barat,” ujarnya kepada Haluan Senin (2/9).

Menyambut besarnya animo masyarakat melakukan pemutihan denda tunggakan pajak itu, Syefdinon menyebut Pemprov Sumbar bahkan telah berencana akan meluncurkan program stimulan pajak tahap dua

Kebijakan stimulan pajak tahap dua, direncanakan akan diluncurkan sekitar bulan Oktiber hingga akhir Desember 2024 nanti. Lewat langkah itu, target realisasi pendapatan daerah Sumbar diharapkan mencapai atau bahkan melebihi target.

“Kita juga akan akan berikan tambahan diskon pokok pajak di tiga bulan terakhir, Mulai Oktober, November dan Desember. Bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo di bulan Oktober, tunggakan pajaknya kita diskon 20 persen,” ungkapnya.

Sementara wajib pajak yang melunasi tunggakan pajak di bulan November, Pemprov Sumbar lewat Bapenda akan memberikan diskon pemotongan pajak sebesar 15 persen.

“Lalu diskon potongan pajak di bulan Desember, akan kita berikan sebesar 10 persen. Tidak hanya bagi penunggak pajak, kita juga akan berikan potongan pajak bagi masyarakat yang taat pajak,” tambahnya.

Bagi wajib pajak yang membayarkan pajak dalam jangka waktu 60 hari sebelum jatuh tempo, sambung Syefdinon, pihaknya akan memberikan potongan pajak sebesar 25 persen.

Potongan diskon yang diberikan Pemprov Sumbar ini, lebih tinggi
daripada pemotongan yang diberikan kepada masyarakat yang menunggak pajak.

“Kebijakan ini adalah apresiasi kita bagi wajib pajak yang taat. Jika mereka melunasi sebelum 60 hari jatuh tempo, diskonnya 25 persen, 30 hari sebelum jatuh tempo 20 persen, dan seterusnya, Kebijakan ini meruoakan uypoaya kita meningkatkan realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version