PADANG, HARIANHALUAN.ID – Polresta Padang telah melimpahkan kepada pihak Polda Sumbar terkait kasus rekayasa pencurian di Klinik kecantikan Athena cabang Padang milik dokter Richard Lee yang terjadi pada beberapa waktu silam.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah kepada Haluan, Rabu (11/9).
“Kita telah mengirim laporan ke Polda Sumbar, nanti pihak Polda Sumbar yang akan menindak lanjuti untuk disampaikan ke Bareskrim Polri. Kita harap kasus ini cepat selesai,” ujarnya.
Dedy menjelaskan bahwa, kasus rekayasa pencurian itu tinggal menunggu jadwal pelaksanaan gelar penentuan perkara. Sebab, kasus yang menimpa klinik kecantikan milik dr Richard Lee termasuk dalam kasus cybercrime, oleh karena itu penyelesaian mesti melibatkan dan mengkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Kita tidak bisa buru-buru untuk proses hukum karena cybercrime harus melibatkan Bareskrim Polri dan mesti ditunggu kelanjutannya,” ujarnya.
Dedy mengaku, pihaknya telah memeriksa dan mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk dibawa ke gelar perkara kasus tersebut.
“Kita sudah periksa, hasil keterangan dari para saksi akan kita bawa ke gelar perkara nantinya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula bermula dari unggahan dr Richard Lee di media sosial. Ia mengunggah sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian di Klinik Athena Padang.
Ia mengaku bahwa pencuri tersebut membawa kabur uang senilai Rp3 juta hingga Rp5 juta dari klinik. Selanjutnya, Richard Lee membuka sayembara untuk siapa saja yang bisa menangkap pelaku akan diberikan Rp10 juta.
Terungkapnya video settingan yang diduga bagian dari strategi promosi itu, berawal dari pengakuan pelaku pencurian di Klinik Athena9 Padang yang sempat terekam kamera CCTV.
Pelaku bernama Kendi, ternyata adalah salah seorang karyawan klinik Athena Padang yang mengaku sengaja diperintahkan oleh dr. Fifi yang bekerja bersama dr. Richard Lee untuk berpura-pura melakukan pencurian di klinik dengan alasannya hanya buat konten saja. (*)