PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat atau Bawaslu Sumbar berkomitmen untuk mendorong keterbukaan informasi publik selama pergelaran Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Sumbar Vifner mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi (KI) Sumbar terkait penanganan permohonan informasi publik pada Pilkada 2024, serta pendampingan pelaksanaan monev KI 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumbar ini mengatakan, dalam pengawasan dan berbagai upaya pengawasan keterbukaan informasi sangat dibutuhkan, sehingga tidak ada alasan tertutup pada masyarakat, sesuai dengan aturan berlaku.
“Kita wajib memberitahukan pada publik apa saja yang telah kita kerjakan, sesuai dengan aturan berlaku, baik menyangkut undang-undang pemilu, maupun undang-undang keterbukaan,” katanya lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari mengatakan, pada dasarnya monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan untuk mendongkrak kinerja PPID terus melakukan inovasi.
“Sebenarnya monev KI ini ajang untuk meningkatkan diri bagi teman-teman, untuk terus meng-upgrade kinerjanya. Sebab yang membuat informatif tergantung kepada teman-teman sendiri. Kami di KI hanya menemani teman-teman di Bawaslu bagaimana menjalani Perbawaslu nya” ucapnya. (*)