Tersangka Korupsi, Mantan Ketua DPRD Sijunjung Ditahan

Kejari Sijunjung menahan dan menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024 Bambang Surya Irwan sebagai tersangka

Kejari Sijunjung menahan dan menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024 Bambang Surya Irwan sebagai tersangka

SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung menahan dan menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024 Bambang Surya Irwan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana belanja anggaran rumah tangga. 

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kejaksaan Negeri Sijunjung Nomor: Print/01/L.3.20/Fd.1/09/2024 oleh penyidik Kejari Sijunjung yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Sijunjung usai melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memintai keterangan dari 15 orang saksi. 

Kajari Sijunjung, Rina Idawani didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Nofwandi dan Kasi Intel, Dian Affandi Pandjaitan mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023 lalu. 

Saat ini kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaro Sijunjung. 

“Total kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka sebesar kurang lebih Rp370 juta. Dalam hal ini tersangka sudah mengembalikan kerugian sebesar 50 juta rupiah. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Muaro Gambok, tersangka langsung dibawa ke Lapas Muaro Sijunjung,” katanya. 

Rina juga menerangkan, kepada tersangka diterapkan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ucapnya. 

Kejari akan terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, serta membuka kemungkinan penambahan tersangka lainnya, Kejari Sijunjung menyampaikan masih dalam tahap penyidikan. “Untuk adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Sijunjung,” tuturnya. (*)

Exit mobile version