Rabu, 1 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Pemprov Sumbar Bidik Target Nol Kekerasan Seksual pada Anak

Editor: Redaksi
Rabu, 01/12/2021 | 07:34 WIB
Jaringan Peduli Perempuan saat aksi damai mendesak pemerintah menuntaskan kasus
kekerasan seksual di Sumbar, Kamis (25/11). HMG

Jaringan Peduli Perempuan saat aksi damai mendesak pemerintah menuntaskan kasus kekerasan seksual di Sumbar, Kamis (25/11). HMG

ShareTweetSendShare
Jaringan Peduli Perempuan saat aksi damai mendesak pemerintah menuntaskan kasus kekerasan seksual di Sumbar, Kamis (25/11). HMG

PADANG, HALUAN — Pemerintah daerah wajib menempatkan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai program strategis seiring kembali maraknya kasus tersebut. Terutama dalam menjadikan Sumatra Barat sebagai ranah yang ramah anak dengan zero case kekerasan seksual.

Pemerintah Provisi Sumatra Barat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 463/572/PHPA/DP3AP2KB-2021 juga sudah mewajibkan kabupaten/kota untuk menjadikan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai kegiatan strategis daerah. Kebijakan juga untuk menguatkan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kita berharap dengan langkah strategis yang diambil bisa menekan angka kekerasan seksual terhadap anak hingga zero accident,” ujar Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Hefdi Selasa (30/11).

Dalam SE tersebut pemerintah kabupaten dan kota diminta meningkatkan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah sesuai amanah undang-undang. Termasuk juga pemerintahan tingkat desa dan nagari untuk menggunakan dana desa dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Hefdi menyebutkan, pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kearifan lokal dalam merespon kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).  Salah satunya dengan membentuk Komunitas Perlindungan Anak terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) untuk mendeteksi dini terhadap kasus kekerasan terhadap anak.

Hefdi mengatakan, salah satu poin penting dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu dengan membentuk tim aksi cepat tanggap, mulai dari tingkat kelurahan/nagari/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, dan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah juga diintruksikan untuk menyediakan hotline service 24 jam untuk layanan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak.

Pada program penanganan, Hefdi menambahkan, pemerintah kabupaten/kota harus menyedikan  rumah perlindungan sebagai tempat penampungan sementara bagi para korban kekerasan seksual. Lalu dilengkapi dengan tenaga ahli untuk penanganan kasus kekerasan terhadap anak, seperti Psikolog, Psikiater, Advokat, Mediator, dan Konselor.

“Kemudian memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dengan pihak-pihak terkait di tingkat pusat, daerah maupun lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat seperti MUI, NU, Nuhammadiyah, Majlis Ta’Lim,” ujarnya.

Kemudian dalam memudahkan proses penanganan kasus kekerasan seksual, pemerintah harus melaporkan kasus yang terjadi di kabupaten/kota melalui aplikasi Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak (PPPA), Quartita Evari Hamdiana menyebutkan, SE tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten/kota. Ia menekankan bahwa fokus dari aturan tersebut yaitu penanganan dan pencegahan.

“14 poin dalam surat edaran tersebut merupakan upaya dari penanganan dan pencegahan. Sebelumnya kabupaten/kota sudah banyak melakukan upaya-upaya agar pelaporan kasus serupa dapat dilakukan dan sekarang banyak laporan yang diterima,” ujarnya.

Selain membentuk unit perlindungan perempuan dan anak, Quartita juga mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan komunitas-komunitas warga khususnya anak muda yang bergerak dalam isu perlidungan perempuan atau anak. Terutama dalam meningkatkan pengawasan dan mengedukasi masyarakat akan potensi atau bahaya dari kekerasan seksual.

“Salah satu upaya dengan membentuk semacam komunitas-komunitas yang implementasinya bahkan sampai ke RT, atau juga mereka membuat semacam relawan, aktivis-aktivis komunitas yang concert dengan isu ini,” katanya.

Kemudian, sambung Quartita, untuk dalam proses penanganan, korban akan diberikan pendampingan mulai dari aspek dukungan hukum serta pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trouma.

“Tidak hanya sampai situ, setelah proses pendampingan dan rehabilitasi perlindungan anak akan dialihkan ke negara termasuk dalam memenuhi kebutuhan sang anak,” ujarnya. (h/mg-dar)

Tags: Kekerasan SeksualSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

77 Tahun Harian Haluan, Mursalim: Media Tertua yang Tak Pernah Lelah Mencerdaskan Ranah Minang

77 Tahun Harian Haluan, Mursalim: Media Tertua yang Tak Pernah Lelah Mencerdaskan Ranah Minang

Selasa, 30/09/2025 | 14:04 WIB
Amril Amin, Sosok yang Sukses Kembangkan ‘Aciak Mart’ dan Jadi Wakil Rakyat

Amril Amin, Sosok yang Sukses Kembangkan ‘Aciak Mart’ dan Jadi Wakil Rakyat

Selasa, 30/09/2025 | 06:35 WIB
Agen Pegadaian, Eka Febrina Sari saat dikunjungi Haluan di rumahnya yang berada pinggiran Kota Padang. YESI

Agen Pegadaian Sari, Pahlawan Inklusi Keuangan di Daerah Pinggiran

Senin, 29/09/2025 | 06:51 WIB
Dituding Masalah Disiplin, Dokter Subspesialis Jantung Anak di RS Adam Malik Medan Somasi Anak Buah Menkes

Prihatin Maraknya Keracunan Makanan pada MBG, IDAI Sampaikan Surat Terbuka untuk Badan Gizi Nasional

Minggu, 28/09/2025 | 11:11 WIB
1.120 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB, UPGRISBA Siapkan Generasi Unggul Sambut Indonesia Emas 2045

1.120 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB, UPGRISBA Siapkan Generasi Unggul Sambut Indonesia Emas 2045

Jumat, 26/09/2025 | 07:40 WIB
Rokok Ilegal

Rokok Ilegal Main Kucing-Kucingan, Bea Cukai Teluk Bayur Ungkap Modus Baru Jaringan di Sumbar

Kamis, 25/09/2025 | 11:41 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Ketika Kartu Pers Istana Dicabut: Hilangnya Marwah Pers Sebagai Pilar Demokrasi
OPINI

Ketika Kartu Pers Istana Dicabut: Hilangnya Marwah Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Selasa, 30/09/2025 | 11:41 WIB

SelengkapnyaDetails
Desa Silungkang Oso

Menapak Jejak Desa Silungkang Oso: Ferdinal dan Mutiara Tersembunyi di Pelukan Bukit

Jumat, 26/09/2025 | 07:18 WIB
Tim PKM UMSB Laksanakan Pengabdian di SMK Dhuafa Padang

Tim PKM UMSB Laksanakan Pengabdian di SMK Dhuafa Padang

Jumat, 19/09/2025 | 22:05 WIB
Muhasabah Diri

Muhasabah Diri

Senin, 15/09/2025 | 11:01 WIB
Muhasabah Diri

Muhasabah Diri

Minggu, 14/09/2025 | 08:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Tommy Irawan Sandra, Pejuang Olahraga yang Tetap Dikenang Usai Pemilihan Ketua KONI Sumbar

    Tommy Irawan Sandra, Pejuang Olahraga yang Tetap Dikenang Usai Pemilihan Ketua KONI Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Farmasis Meriahkan World Pharmacists Day 2025 di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dharmasraya Cicipi Langsung Program MBG, Puji Rasa Enak dan Ingatkan Soal Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musorprovlub KONI Sumbar Diwarnai Polemik, Tommy Irawan Sandra Klaim Dicurangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Dukungan Terbanyak,Hamdanus-Dipo Resmi Pimpin KONI Sumbar 2025-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah mengajukan sebanyak 4.703 formasi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025. Ribuan formasi
tersebut diisi oleh tenaga honorer R3 yang sebelumnya telah mengikuti namun tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu tahun 2024 lalu.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.
  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kejadian tak terduga dan tak diinginkan terjadi oleh anak perempuan usia tujuh tahun yang digigit anjing liar di kawasan rumahnya di Komplek Pesona Anai Lestari Tahap 4 Blok C 8 Padang Pariaman. Kejadian sekitar pukul 13.30 WIB, Sabtu (27/9/2025) yang membuat bocah kecil tersebut harus segera dilarikan ke pusat kesehatan.Namun sayangnya, sesampainya korban di Puskesmas Lubuk Buaya tempat di mana lokasi faskes pertama, sekitar pukul 13.45 WIB, malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari petugas kesehatan tersebut. Pasien ditolak untuk segera disuntik vaksin ravies.Nola, yang merupakan ibu korban menceritakan bahwa anaknya dibawa ke Instansi Gawat Darurat (IGD) di Puskesmas Lubuk Buaya karena ia dan keluarga merasa puskesmas tersebut merupakan faskes pertamanya di BPJS kesehatan. Tanpa pikir panjang pihak keluarga dengan sigap membawa korban dengan harapan bisa segera ditangani sesuai harapan.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-132986/petugas-kesehatan-di-puskesmas-lubuk-buaya-tolak-vaksin-rabies-korban-gigitan-anjing/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.