LBH Padang Soroti Lambannya Autopsi Jenazah Afif Maulana

LBH Padang mempertanyakan hasil autopsi jenazah Afif Maulana yang diduga meninggal pada saat pembubaran aksi tawuran di Kuranji, Kota Padang.

LBH Padang mempertanyakan hasil autopsi jenazah Afif Maulana yang diduga meninggal pada saat pembubaran aksi tawuran di Kuranji, Kota Padang.

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang mempertanyakan hasil autopsi jenazah Afif Maulana bocah 13 tahun yang diduga meninggal pada saat pembubaran aksi tawuran di Kuranji, Kota Padang.

Setidaknya, sudah lebih dari satu setengah bulan berlalu sejak pembongkaran makam Afif Maulana untuk autopsi ulang guna mencari penyebab kematian, namun, hingga kini tim dokter independen dari Persatuan Dokter Forensik Medik Kolegial Indonesia (PDFMI) masih belum merilis hasil autopsi ulang jasad Afif Maulana. 

LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga Afif Maulana pun mem pertanyakan lambannya kerja PDF MI dalam proses autopsi ulang jasad Afif Maulana, yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi. 

“Sampai saat ini hasil autopsi jasad Afif Maulana masih belum dirilis PDFMI. Padahal kami sudah menyurati mereka. Namun masih belum dapat jawaban konfirmasi,” ujar Advokat Publik LBH Padang, Adrizal kepada Haluan, Senin (23/9). 

Menurut Adrizal, pada saat pelaksanaan ekshumasi jasad Afif Maulana pada 8 Agustus lalu, tim dokter independen berjanji bahwa hasil autopsi ulang akan keluar dalam kurun waktu empat hingga lima minggu pasca-ekshumasi. Namun nyatanya, sudah hampir dua bulan berlalu, hasil autospi ulang masih belum sampai ke pihak keluarga dan kuasa hukum. 

“Kami khawatir ada indikasi mengulur waktu dan upaya menutup nutupi informasi penyebab kematian Afif Maulana,” katanya. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyebutkan, nantinya, setelah hasil autopsi ulang keluar, pihaknya akan segera menentukan langkah selanjutnya. Apakah penyelidikan kasus ini akan dilanjutkan atau ditutup karena memang tidak ditemukan adanya unsur penganiayaan dalam kasus tewasnya Afif Maulana. 

“Kalau ada novum baru kasus itu pasti akan kami buka kembali. Dari awal kan kami sudah berkomitmen untuk profesional dan transparan. Kita tunggu saja hasil autopsi ulang. Apakah ada bukti bukti lain atau tidak soal penganiayaan,” katanya. 

Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) yang memimpin proses autopsi ulang jenazah Afif Maulana menyatakan telah mengambil sebanyak 19 sampel dari tubuh korban. 

Sampel-sampel tersebut terdiri dari tiga sampel jaringan keras seperti tulang dan 16 sampel jaringan lunak. Selanjutnya Tim Forensik akan melakukan pemeriksaan histopatologi forensik dan pemeriksaan diatom atau ganggang terhadap sampel yang telah dikumpulkan. 

“Proses ini membutuhkan waktu, karena sampel-sampel itu harus kami proses dengan baik. Apalagi sampel-sampel ini kami dapatkan dari tubuh jenazah yang telah mengalami pembusukan,” ujar Ketua Tim Forensik, Ade Firmansyah. 

Ia menyebut, dalam pemeriksaan histopatologi forensik Tim Forensik akan mengirimkan sampel yang selanjutnya diproses menjadi slide pemeriksaan di laboratorium pathology anatomic Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). 

Untuk mendapatkan gambaran secara jelas, PDFMI juga akan melakukan pemeriksaan pada dokumen-dokumen saksi. “Kami perlu mendapatkan gambaran secara detail terkait bagaimana kejadian agar nantinya bisa dianalisis apa yang kami temukan pada tubuh jenazah,” ujarnya. (*)

Exit mobile version