PADANG, HARIANHALUAN.ID– Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik atau Diskominfotik Pemprov Sumbar menyosialisasikan Pergub Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan Informasi sebagai mitigasi dari maraknya permasalahan kebocoran data dan serangan siber.
“Perkembangan teknologi informasi yang pesat memberikan banyak perubahan dan kemudahan, akan tetapi ada tantangan besar yaitu masalah keamanan informasi yang tidak bisa dianggap remeh seperti serangan siber dan kebocoran data,” ujar Kepala Diskominfotik Sumbar yang diwakili oleh Kepala Bidang Siber dan Sandi, Eko Faisal.
Eko menjelaskan bahwa peraturan yang disahkan mengatur tujuh ruang lingkup, seperti tata cara penyusunan rencana pengamanan informasi dan tata cara permohonan fasilitasi penyediaan sarana dan prasana keamanan teknologi informasi dan komunikasi khusus kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain itu, juga diatur perihal pengembangan sumber daya manusia, tim pengelola keamanan informasi, forum komunikasi sandi daerah, serta pembinaan dan pengawasan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Eko berharap semua pihak di lingkup Pemprov Sumbar dapat memahami dan melaksanakan langkah-langkah dalam pengamanan informasi.
“Diharapkan pihak yang terlibat dapat memahami dan melaksanakan secara konkret langkah-langkah dalam mengamankan informasi,” lanjut Eko.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan, Biro Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Sumbar, Wery Ratna Darwis, menjelaskan bahwa peraturan ini disusun untuk menjamin keamanan informasi, terkhusus di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Dalam perjalanannya, Pergub ini direncanakan, disusun, dan ditetapkan dengan bantuan Kemendagri. Tujuan inti dari Peraturan Gubernur ini adalah untuk menjamin keamanan informasi, terutama bagi kita di lingkup Pemprov Sumbar,” ujar Wery.
Diketahui, Pergub Sumbar Nomor 2 Tahun 2024 telah disahkan pada awal Januari 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditandatangai oleh Gubernur Sumbar. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi. (*)