Pemprov Sumbar : Pengawasan Tambang Emas Ilegal Tanggung Jawab Pusat

Pemprov menegaskan pengawasan tambang minerba berada di pemerintah pusat. Sementara provinsi hanya berwenang mengawasi tambang galian C

Pemprov menegaskan pengawasan tambang minerba berada di pemerintah pusat. Sementara provinsi hanya berwenang mengawasi tambang galian C

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Pemprov Sumbar menegaskan pengawasan tambang mineral dan batubara (minerba) berada di tangan pemerintah pusat. Sementara pemerintah provinsi hanya berwenang mengawasi tambang galian C.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menanggapi longsor tambang emas ilegal Nagari Sungai Abu, Kecamatan Giliran Gumanti Kabupaten Solok yang menelan korban jiwa.

“Pengawasan tambang yang sifatnya mineral, logam seperti batu bara maupun minyak, itu pengawasan dan kewenangannya di pemerintah pusat,” kata Audy saat mengunjungi korban longsor lubang tambang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arosuka Kabupaten Solok, Sabtu (28/9). 

Kendati demikian, pihaknya mengingat kasus longsor tambang emas bukan kali pertama terjadi, dan telah menimbulkan banyak korban jiwa. 

“Ke depan tidak mungkin dibiarkan begini terus, karena kejadiannya berulang dan korbannya masyarakat,” kata Audy. 

Di satu sisi, ia memahami edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas penambangan di luar galian C termasuk yang diduga ilegal butuh waktu. 

“Perlahan-lahan kami harus memberikan pengertian juga kepada masyarakat. Para korban longsor tambang emas ini mengaku bekerja karena faktor ekonomi,” ujarnya. (*)

Exit mobile version