PADANG, HARIANHALUAN.ID — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat melaporkan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Bupati Tanah Datar Eka Putra kepada Ombudsman atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut pembongkaran bangunan hotel yang berdiri secara ilegal di bantaran sungai Lembah Anai.
Berkas-berkas dokumen serta bukti pelanggaran, diterima langsung Plt Ombudsman RI perwakilan Sumbar Adel Wahidi setelah mengikuti diskusi bedah kasus yang disampaikan Walhi Sumbar Rabu (2/10) kemarin.
Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumbar Tomi Adam menjelaskan, pelaporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut itu, dilakukan karana Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar mengingkari kesepakatan yang pernah dibuat saat audiensi di Istana Gubernuran Sumbar pada tanggal 30 Mei 2024.
“Ketika itu, pemerintah daerah menyepakati akan segera membongkar bangunan hotel tanggal 10 Juni 2024, setelah sebelumnya dilakukan pemasangan plank pada lokasi bangunan tersebut tanggal 31 Mei 2024. Namun faktanya sampai hari ini terjadi penundaan berlarut sehingga bangunan masih berdiri kokoh,” ujarnya kepada Haluan.
Tommy menjelaskan, bangunan hotel tersebut jelas berdiri di kawasan rawan Bencana dan dibangun di sempadan sungai yang berjarak nol Meter. Bahkan pematangan lahan dilakukan dengan menimbun sungai. Situasi itu sangat berbahaya dan berpotensi mengancam nyawa dikemudian hari.
Indikasi bahwa kawasan itu rawan bencana, terbukti dengan terjadinya bencana banjir bandang yang menyapu habis akses jalan hingga beberapa kafe di kawasan Lembah Anai pada tanggal 11 Mei 2024 silam. Saat itu Cafe Xakapa dan bangunan lainnya hancur dihantam Galodo.
Gayung bersambut, BKSDA Sumbar setelahnya juga telah melakukan penutupan pada kawasan TWA Mega Mendung dengan mendirikan Plank Larangan di 3 titik lokasi yang ada di kawasan itu
“Pelarangan ini juga sesuai dengan mandat PP 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan wisata alam dan pelestarian. Pembongkaran harus dilakukan karena akan mengancam kelestarian Kawasan Suaka Alam serta berbahaya bagi keselamatan pengunjung hotel nantinya,” tambahnya.
Sebelum pelaporan secara resmi kepada Ombudsman RI ini dilakukan, kata Tommy, Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumbar juga telah bersidang dan melahirkan sejumlah rekomendasi terkait pembongkaran bangunan konstruksi baja yang diduga akan dibangun hotel di kawasan lembah Anai
Sejak tahun 2020, bahkan sudah ada puluhan rekomendasi yang diterbitkan untuk mencegah terus berdirinya bangunan liar tidak berizin di sekitaran sempadan sungai Lembah Anai.
Namun pada a sidang terakhir kalinya, DSDA Sumbar memberikan empat rekomendasi penting kepada para pemangku kepentingan terkait. Seperti melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pembongkaran bangunan konstruksi hotel.
“Rekomendasi lainnya, Kawasan di sepanjang Lembah Anai mulai dari Cafe Ibumi sampai dengan Panorama Bukit Berbunga merupakan kawasan rawan bencana sehingga tidak boleh dimanfaatkan atau dibebaskan dari berbagai macam bangunan liar yang tidak berizin,” pungkasnya (*)