Kegiatan Ombudsman on the Spot Monitoring di Nagari Batabuah, Kabupaten Agam, Kamis (10/10). IST
AGAM,HARIANHALUAN.ID — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti masih lambannya penanganan korban banjir lahar dingin Gunung Marapi yag melanda sejumlah kabupaten/kota di Sumbar pada Mei 2024 lalu. Ombudsman juga menemukan masih banyak korban yang belum menerima bantuan.
Hal tersebut terungkap saat kegiatan Ombudsman on the Spot Monitoring di Nagari Batabuah, Kabupaten Agam, Kamis (10/10). Plt Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait belum tersalurkannya dana bantuan untuk korban banjir lahar dingin, bahkan korban erupsi Gunung Marapi yang terjadi akhir tahun lalu.
“Kami menemukan bahwa dana bantuan masih banyak yang belum terpakai. Data penerima masih dalam proses verifikasi publik. Sampai saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah (pemda). Dengan kata lain, masyarakat baru menerima secara simbolis, tapi bantuan riilnya sampai sekarang belum sampai ke tangan masyarakat,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa lambannya pencaiaran bantuan untuk korban banjir lahar dingin ini tak terlepas dari lambatnya penyelesaian dokumen-dokumen penting milik warga yang rusak atau hilang akibat bencana, seperti KTP, kartu keluarga, ijazah, sertifikat tanah, dan lain sebagainya.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik pascabencana seharusnya dilakukan dengan metode jemput bola, di mana petugas datang langsung ke warga terdampak, bukan sebaliknya. “Bbutuh layanan afirmatif dengan metode jemput bola. Bagaimana mungkin warga yang jelas-jelas menjadi korban bencana akan memikirkan di mana dokumennya saat musibah terjadi. Korban tidak harus datang ke tempat pelayanan, sebaliknya pemda atau instansi yang berwenang yang harus mendatangi,” katanya.
Ia menegaskan, untuk semua program infrastruktur dan bantuan itu, minimal masyarakat terdampak bencana mendapatkan informasi memadai tentang bantuan yang seharusnya mereka terima. Harus ada kepastian kapan layanan itu didapat masyarakat.