PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari oleh tersangka Indra Septiarman alias In Dragon.
Saat ini, Kejari telah melimpahkan kembali berkas perkara dengan pelaku Indra Septiarman kepada Polres Padang Pariaman setelah melalui tahap penelitian usai proses rekonstruksi yang dilangsungkan pada beberapa waktu lalu.
“Usai rekonstruksi, kami menemukan beberapa fakta baru di lapangan. Ada indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka, sehingga kami mengembalikan berkas perkara ke pihak penyidik untuk dikembangkan,” kata Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo, Rabu (16/10).
Ia menerangkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka, In Dragon. Indikasi tersebut terlihat pada reka adegan awal, saat In Dragon menuju tempat kejadian perkara (TKP) kedua sebagai lokasi pencegatan dan penyekapan korban.
“Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan peran tersangka pada hari kejadian perkara. Namun, diketahui bahwa tersangka sudah bertemu dengan korban sebelum hari terjadinya kasus,” ujarnya.
Bagus mengatakan, pada hari kejadian, tersangka sudah menyiapkan tali rafia yang digunakan untuk menyekap korban. Tali tersebut dikantonginya sebelum mencegat korban yang berjualan gorengan saat melewati jalanan sepi.
“Tim peneliti melihat ada potensi perencanaan pembunuhan oleh tersangka. Sebab, tersangka sudah bertemu korban sebelum hari kejadian. Kemungkinan ada niatan sebelumnya dengan menyiapkan tali rafia saat hendak menyekap korban,” tuturnya.
Pada kesempatannya, Bagus menyebut potensi pembunuhan perencanaan ini cukup kuat. Namun, pihaknya masih menunggu pengembangan kasus perkara lebih lanjut dari kepolisian.
“Jika terbukti, tersangka Indra Septiarman alias In Dragon ini dapat dikenai pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya. (*)