Pemprov Terapkan Skema Sewa Pengelolaan Hotel Monopoli Bukittinggi, Rp8,1 M per Tahun

Memasuki Triwulan keempat 2024, realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Sumbar sudah mencapai 57,01 persen

Memasuki Triwulan keempat 2024, realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Sumbar sudah mencapai 57,01 persen

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Pemerintah Provinsi Sumatra Barat atau Pemprov Sumbar menargetkan peningkatan pendapatan daerah seiring dengan pengelolaan baru pada aset hotel di Bukittinggi. Eks Hotel Novotel tersebut kini telah berganti pengelola dan nama menjadi Hotel Monopoli.

Pemprov Sumbar mengklaim sistem sewa yang diterapkan saat ini lebih menguntungkan ketimbang skema Built Over Transfer (BOT) yang diberlakukan sejak 1990 silam.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan menyatakan, bangunan eks Hotel Novotel resmi menjadi hak milik Pemprov Sumbar sepenuhnya terhitung tanggal 27 Agustus 2024 kemarin. 

Hotel berbintang empat yang sempat berganti nama menjadi Triple Tree Hotel tersebut kini telah resmi berganti nama menjadi Hotel Monopoli yang berada di bawah pengelolaan PT Kata Selaras Bersama selaku pemenang lelang tender sewa bangunan eks Novotel. 

Proses peralihan pengelolaan bangunan eks Hotel Novotel itu sendiri telah diproses Pemprov Sumbar sejak Februari 2024 lalu. 

“Alhamdulillah, bangunan eks Hotel Novotel per tanggal 27 Agustus sudah seratus persen menjadi hak milik Pemprov Sumbar, karena telah selesai kerja sama BOT atau BGS dengan PT Grahamas Citra Wisata,” ujarnya kepada Haluan, Rabu (16/10).

Rosail menjelaskan, setelah berakhirnya mekanisme kerja sama investasi BOT dengan PT Grahamas Citra Wisata, Pemprov membuka peluang bagi pihak swasta yang ingin menjadi pengelola baru bagi hotel yang terletak di pusat Kota Bukittinggi itu dengan mekanisme lelang sewa. 

PT Kata Selaras Bersama adalah pihak swasta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang sewa. Perusahaan ini menjalin kerja sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (PMD) dengan Pemprov Sumbar. 

“Jadi mekanismenya sudah ada. Jika dulu BGS atau BOT, maka sekarang adalah sistem sewa. Skema ini adalah salah satu dari lima skema pemanfaatan BMD yang diatur sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah,” ujarnya. 

PT Kata Selaras Bersama dalam hal ini menyewa bangunan eks Hotel Novotel selama lima tahun ke depan. Bangunan hotel yang kini sudah sepenuhnya menjadi aset Pemprov itu disewakan dengan harga Rp8,1 miliar per tahun. 

“Karena masa sewanya selama lima tahun, berarti Rp8,1 miliar dikali lima. Selain itu, untuk kerja sama ini, PT Kata Selaras Bersama membayar per tahun, sehingga mereka terkena charge sebesar Rp8,1 miliar dikali 135 persen faktor penyesuaian,” katanya. 

Rosail berharap, tercapainya kesepakatan terkait skema pengelolaan bangunan eks Hotel Novotel ini hendaknya bisa berkontribusi positif terhadap keuangan pemerintah daerah pada masa yang akan datang. 

“Ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset milik daerah. Di mana biaya sewa akan langsung masuk ke kas daerah pemerintah daerah,” ucapnya. (*)

Exit mobile version