Flyover Sitinjau Lauik Disebut Masuk Program 100 Hari Prabowo

Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik disebut menjadi program 100 hari Prabowo Gibran usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik disebut menjadi program 100 hari Prabowo Gibran usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Pembangunan Flyover (Jalan Layang) Sitinjau Lauik disebut menjadi program 100 hari Prabowo Gibran usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Andre Rosiade mengatakan, pengerjaan jembatan layang yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Solok itu sudah masuk dalam Program 100 Hari Prabowo-Gibran.

“Kami berharap nanti Pak Prabowo yang akan langsung meletakkan batu pertama (groundbreaking) proyek Flyover Sitinjau Lauik,” katanya,

Proyek senilai Rp2,8 triliun tersebut akan dikerjakan oleh PT Hutama Karya (HK) sebagai pemenang lelang tender yang telah diumumkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin (21/10).

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) mengungkapkan bahwa proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik akan mempermudah proses distribusi kebutuhan konsumsi masyarakat. 

Flyover Sitinjau Lauik diharapkan dapat mengurangi antrean pada tanjakan Sitinjau Lauik sehingga memperlancar proses distribusi kebutuhan konsumsi masyarakat. 

Direktur DJPI, Reni Ahiantini mengatakan, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik bertujuan untuk meningkatkan kualitas jalan agar mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat gradien kemiringan jalan eksisting yang sangat curam, sehingga memberikan tingkat keamanan dan keselamatan yang lebih baik dari kondisi sebelumnya bagi pengguna jalan. 

“Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik berada di jalan lintas Lubuk Selasih-Batas Kota Padang. Jalan ini merupakan jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang dengan Kota Solok. Arus barang dan orang dari Pulau Jawa yang menuju Kota Padang melewati jalur ini,” katanya. 

Seperti diketahui, kawasan Sitinjau Lauik merupakan rute yang memiliki tanjakan ekstrem. Meski jalur ini termasuk jalur nasional yang memiliki badan jalan yang lebar, tapi tidak semua kendaraan dapat dengan mudah untuk melewati jalur ini. Kendaraan berat harus mengambil sisi terluar jalan yang landai agar mendapatkan momentum untuk menanjak.

Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Melalui skema KPBU, urgensi penyediaan layanan infrastruktur dapat diselenggarakan tanpa sepenuhnya tergantung dari ketersediaan anggaran pemerintah. 

Selain itu, pemerintah dapat memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia, diantaranya melalui pembiayaan sebagian konstruksi, dukungan kelayakan, serta jaminan pemerintah pada proyek KPBU. 

Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik merupakan proyek atas prakarsa badan usaha (unsolicited) yang mempunyai nilai investasi sebesar Rp2,824 triliun dengan panjang jalan 2,78 km dan masa konsesi selama 12,5 tahun. (*)

Exit mobile version