Di samping menyediakan lahan relokasi serta membangun rumah permanen bagi korban terdampak di lokasi relokasi, BNPB juga telah mengalokasikan Dana Siap Pakai (DSP) yang dapat digunakan untuk membangun kembali rumah masyarakat yang rusak, mulai dari skala berat, sedang, hingga ringan.
Untuk rumah rusak berat, masyarakat akan mendapatkan bantuan senilai Rp60 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak ringan Rp15 juta. Dana stimulan bantuan rumah dari BNPB ini telah ditransfer langsung ke rekening masyarakat penerima yang telah diverifikasi sebelumnya.
“Namun memang ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi oleh masyarakat penerima agar dana ini bisa dicairkan,” ucapnya merespons keluhan masyarakat di Kabupaten Agam yang mengaku dana bantuan dari Presiden Joko Widodo itu belum bisa dicairkan.
Persyaratan administrasi itu berkaitan dengan adanya tiga skema penyaluran DSP BNPB yang bebas dipilih oleh masyarakat, yakni pola pembangunan yang dilakukan sepenuhnya oleh aplikator, pola swakelola mandiri, pola kedai bangunan.
“Jika pakai pola aplikator, masyarakat akan membangun dengan bantuan aplikator. Nanti kalau pembangunan sudah 100 persen dan dilengkapi dengan bukti berita acara penyelesaiannya, baru dana yang ditransfer dapat dicairkan untuk pembayaran ke aplikator,” katanya.
Sementara jika memakai pola swakelola mandiri atau pola swakelola dengan toko bangunan, bantuan akan dicairkan secara bertahap. Pada tahap satu sebesar 40 persen, tahap dua 40 persen, dan tahap tiga 20 persen.