“Bila masyarakat ingin mengerjakan langsung dan punya Rencana Anggaran Belanja (RAB) sendiri yang jumlahnya melebihi dana yang tersedia, mereka harus bisa memberikan jaminan bahwa mereka punya uang untuk menyelesaikan rumah itu sepenuhnya. Sebab, jika rumah itu nanti tidak selesai, itu akan menjadi temuan di kemudian hari,” katanya.
Ia menyatakan, BPBD kabupaten/kota akan segera memberikan sosialisasi secara lengkap kepada masyarakat penerima bantuan terkait dengan pola pencairan DSP BNPB tersebut. Hal ini secepatnya akan dilakukan untuk menjawab kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat. (*)