DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Pasbar

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Ketua dan Anggota KPU Pasbar.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Ketua dan Anggota KPU Pasbar.

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat atau KPU Pasbar.

Pada sidang ini, pihak pengadu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, yakni Wanhar, Laurencius Simatupang dan Beldia Putra. Sementara, pihak teradu merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat, yakni Alfi Syahrin, Syarif Hidayatullah, Hafizul Pahmi, Fitra Wati, dan Akbar Riyadi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis selaku Anggota DKPP J. Kristiadi, dan didampingi tiga orang anggota majelis lainnya, diantaranya Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumbar dari unsur masyarakat, Elly Yanti, dan TPD dari KPU Sumbar Hamdan, serta TPD dari Bawaslu Sumbar Benny Aziz. 

Pokok aduan sidang, para pengadu mendalilkan dalam formulir aduan bahwa teradu I sampai teradu V diduga telah melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak berkepastian hukum dan tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu, dengan melakukan tindakan tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan dokumen atau tidak bisa menunjukan dokumen fisik berupa daftar hadir. 

Kemudian, tidak bisa menunjukkan dokumen fisik daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Pasaman Barat. 

Diketahui, sidang dugaan pelanggaran kode etik ini merupakan perkara Nomor: 191-PKE-DKPP/VIII/2024. Dalam sidang kali ini, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban dari teradu, dan mendengarkan keterangan pihak terkait atau saksi.

Usai sidang, Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar mengatakan, bahwa sesuai dengan pengawasan yang dilakukan pada 27-28 April 2024, ketika TPS membuka kotak suara terkait dengan kebutuhan sidang di MK.

Dari hasil pengawasan ada 15 TPS yang tidak ditemukan dokumennya, seperti, DPT, DPTb, DPK. Dari 15 TPS disurati ke KPU untuk meminta kejelasan, dan setelah KPU membalas surat ternyata masih ada 4 TPS yang belum ditemukan. 

“Kita surati pada 29 April, dan 30 April dibalas. Ada 4 TPS dengan alasan belum semua box kotak TPS di buka. Dokumen seperti daftar hadir, DPT, DPTb, DPK,” katanya. 

Dengan itu berdasarkan hasil pengawasan dilakukan mekanisme klarifikasi, pihaknya meminta keterangan kepada KPU dan saksi. Hasilnya, saat itu KPU belum bisa membuktikan fisik 4 TPS dengan alasan dokumen ada dalam Google Drive, sementara yang dibutuhkan fisiknya. Untuk itu Bawaslu meneruskan ke DKPP hingga saat ini disidang. 

Sementara itu, Ketua KPU Pasbar, Alfi Syahrin membantah semua laporan pengadu yang di beberapa TPS. Pihaknya memastikan bahwa semua dokumen tersebut ada, dan tidak ada satupun dokumen yang hilang.

“Artinya menurut yang disampaikan oleh pengadu belum ditemukan karena memang sebagian kotak belum sempat dibuka. Itu diketahui Bawaslu dan pihak kepolisian juga,” katanya. 

Dalam sidang, kata Alfi, pihaknya menyampaikan ke majelis tidak ada dokumen yang hilang, semua ada ditemukan. Selanjutnya, pihaknya menunggu arahan dari DKPP. (*)

Exit mobile version