PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat atau KPU Sumbar menggelar rapat koordinasi persiapan debat Pilkada Serentak 2024.
Rencananya, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar digelar dua kali dalam masa kampanye. Tepatnya, debat pertama akan digelar pada 13 November 2024.
“Debat Pilkada akan dilaksanakan dengan metode debat terbuka, digelar sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 13 November dan 19 November 2024,” ujar Plt Ketua KPU Sumbar Medo Patria.
Dikatakannya, debat pertama akan dilaksanakan tanggal 13 November 2024 dimulai pukul 19.00 WIB. Kemudian, debat kedua akan dilaksanakan pada 19 November dimulai pukul 20.00 WIB.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar itu mengatakan, kedua debat akan mengangkat pembahasan tema yang berbeda, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian, memastikan panelis menyusun pertanyaan dengan sangat baik hingga tidak akan ada kebocoran dari isi pertanyaan yang akan ditujukan kepada pasangan calon.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Jons Manedi mengatakan, bahwa KPU menyiapkan 11 panelis dengan beragam latar belakang profesi.
‘Seluruh panelis ini merupakan akademisi dari sejumlah kampus Sumbar. Ada rektor, pakar kebijakan publik, kemudian pakar analisis sosial, pakar ekonomi. Kemudian kita juga melibatkan pakar politik, kemudian filsafat islam dan lainnya,” katanya.
Adapun tema yang diangkat dalam debat nanti menyesuaikan dengan tema dan subtema yang ada di PKPU seperti terkait proses pembangunan. Kemudian intergasi pembangunan daerah dengan pusat, dan Persoalan NKRI, serta isu krusial di Sumbar.
Jons Manedi mengatakan dalam waktu dekat tahapan kampanye akan mulai dilaksanakan yakni pemasangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik. “KPU Sumbar memfasilitasi pemasangan iklan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar di media massa cetak dan elektronik selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang dari 10 – 23 November,” ucapnya. (*)