HARIANHALUAN.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, memvonis tiga dari empat komplotan pengedar narkoba jenis ganja dengan hukum 20 tahun penjara. Sementara, satu terdakwa lagi divonis 15 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Said Hamrizal Zulfi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Padang, Senin (4/11).
“Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Ketiga terdakwa itu adalah Reza Rinaldi, Dicka Prima, dan Prasetio yang divonis dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Erwin Syahputra turut dinyatakan bersalah, namun yang bersangkutan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.
Alasan yang meringankan terdakwa Erwin karena bersikap sopan dan berterus terang di pengadilan, dan terdakwa bukan pelaku utama melainkan hanya mengikuti ajakan dari temannya.
Untuk diketahui, keempat terdakwa tersebut pada sidang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman maksimal yakni pidana mati. Hanya saja majelis hakim dalam amar putusannya berpendapat bahwa barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak 11 paket dengan total berat bersih 8.498,21 gram relatif sedikit. Sehingga jumlah barang bukti tersebut tidak setimpal dengan tuntutan mati yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera menyatakan pihaknya menghormati putusan dari Pengadilan. Namun demikian pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan akan menerima putusan tersebut, atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pada bagian lain, sidang putusan terhadap empat terdakwa itu digelar secara dalam jaringan (daring) di mana terdakwa mengikuti sidang dari tempat penahanan. Namun demikian sidang tetap dikawal secara ketat oleh petugas Kejaksaan Negeri Padang serta personel Kepolisian Resor Kota Padang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah menuntut empat terdakwa kasus narkotika dengan hukuman mati dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Said Hamrizal Zulfi dan Hakim Anggota, Sayed Kadhimsyah serta Juandra tersebut, JPU menuntut terdakwa kasus narkotika Dicka Prima, Erwin Saputra, Prasetyo Rinaldi, dan Reza Renaldi dengan hukuman mati.
“Sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan, kami telah melakukan penuntutan kepada empat terdakwa ini yang terbukti secara bersama-sama melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan tuntutan terhadap empat terdakwa masing-masing pidana mati,” kata Aliansyah, Rabu (11/9).
Aliansyah mengatakan, barang bukti dari kasus tersebut narkotika, kendaraan, dan uang sudah dilakukan penindakan.
“Sudah ada yang dirampas untuk dimusnahkan. Untuk barang bukti kendaraan dikembalikan ke pemiliknya dan barang bukti uang dirampas untuk negara. Jadi, kami sudah membacakan tuntutan, dan sidang selanjutnya dimundurkan dua minggu yang akan datang dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,” ucapnya.
Aliansyah mengatakan, alasan JPU menuntut empat terdakwa tersebut dengan hukuman mati dikarenakan mereka adalah residivis yang saat ini tengah mendekam dibalik jeruji lapas.
“Kami sudah yakin dari keterangan saksi dan terdakwa, memang semua fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa mereka telah melawan pasal. Kami juga memiliki alasan untuk menuntut mereka dengan hukuman mati karena mereka adalah residivis yang tengah menjalani pidananya masing-masing terhadap perkara yang sudah diputus inkrah, diulangi lagi. Selain itu, mereka mengendalikan jual beli narkotika dari balik lapas. Karena hal tersebut kasus ini menjadi perhatian dari Kejari dan pimpinan,” ujarnya. (h/win)