SIJUNJUNG,HARIANHALUAN.ID– Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polres Sijunjung berhasil mengungkap beberapa kasus dalam Minggu pertama pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal itu diungkapkan Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, Minggu (10/11).
Pengungkapan beberapa kasus tersebut juga Berdasarkan Surat Tugas Kapolda Sumbar Nomor: ST/815/X/OPS.1.3./2024 tanggal 29 Oktober 2024 terkait fokus pengungkapan beberapa jenis tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, perjudian online, narkoba, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pelanggaran terkait importasi dan kebijakan swasembada pangan.
” Berdasarkan surat tugas tersebut, dalam Minggu pertama atau periode 1 s.d 7 November 2024, Satuan Reskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap empat kasus besar. Dari empat perkara yang terungkap, satu di antaranya adalah perjudian online, sementara tiga lainnya terkait tindak pidana tertentu dan importasi ilegal,” ujar Kasat Reskrim.
AKP M Yasin menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap Polres Sijunjung di Minggu Pertama Program Asta Cita Presiden Prabowo yakni Perjudian Online satu kasus yang melibatkan seorang pria berinisial ES (45) warga Sijunjung diduga menyediakan fasilitas perjudian melalui akun judi online dengan nama “namatoto” yang dapat diakses lewat handphone.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merk Infinix warna hitam dan sebuah buku yang berisi catatan rekap judi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasus kedua yang berhasil diungkap yakni Illegal Logging dimana Polres Sijunjung juga berhasil mengungkap kasus tersebut yang melibatkan dua pelaku, yakni inisial “JS” dan “HLY”.
” Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Sijunjung. Kedua tersangka diduga mengangkut dan menjual kayu jenis banio tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil pick-up sebagai sarana angkut dan 143 batang kayu banio,” jelasnya.
Kemudian, Kasus Penyalahgunaan Subsidi Gas LPG yang berhasil mengamankan Dua orang tersangka berinisial “AG” dan “MT” warga Kabupaten Sijunjung diduga terlibat dalam perdagangan gas LPG 3 kg di luar wilayah distribusi yang telah ditentukan.
“Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan 102 tabung gas LPG bersubsidi dan satu unit Mobil Pick Up sebagai sarana angkut,” ucapnya.
Pengungkapan kasus yang ke empat yakni Kasus Importasi atau Perdagangan Rokok Ilegal, dimana Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial “BKT” yang diduga memasarkan rokok tanpa cukai yang berasal dari luar negeri yaitu Singapura dan Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
“Adapun hasil dari pengungkapan kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti berupa 2260 (dua ribu dua ratus enam puluh) batang rokok tanpa cukai dari merk Manchester, Balveer, Luffman, Street M dan H Mild,” ucapnya
AKP M Yasin menegaskan bahwa Polres Sijunjung berkomitmen untuk.mendukung program Asta Cita Presiden dan dari evaluasi sementara, Satuan Reskrim Polres Sijunjung berhasil menyelesaikan empat perkara.
” Langkah tersebut merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan utama program yaitu mendukung kemandirian pangan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penegakan hukum yang tegas. Dengan 93 hari tersisa dalam program ini, Polres Sijunjung terus berupaya untuk memaksimalkan penegakan hukum dan mengungkap lebih banyak kasus, sehingga kontribusi terhadap program Asta Cita dapat semakin nyata dan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebijakan swasembada pangan dan penanggulangan tindak pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat juga menambahkan Kepolisian Resor Sijunjung berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan stabilitas ekonomi dan sosial melalui pengungkapan tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Diharapkan dengan hasil yang telah tercapai, Polres Sijunjung dapat terus berperan aktif dalam mencapai tujuan besar program Asta Cita,” tutupnya. (*)