Sebagai bisnis yang awalnya dijalankan oleh BUMD, pengelola Minang Mart pasti tidak akan bisa mengambil keputusan bisnis sefleksibel keputusan yang diambil oleh pengelola retail swasta atau profesional.
Kondisi ini, adalah alasan kenapa bisnis retail Minang Mart tidak mampu bertahan dan kalah saing dari berbagai bisnis retail swasta yang saat ini semakin maju dan berkembang dimana-mana
“Sebab mereka harus tunduk kepada regulasi, apakah itu perda, atau struktur kepemilikan modal yang melibatkan pemerintah provinsi yang notabene memiliki regulasi birokrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, dalam program pemberdayaan pelaku UMKM lokal, pemerintah daerah idealnya berperan sebagai regulator dan fasilitator peningkatan kapasitas pelaku UMKM lokal. Baik itu lewat program pelatihan, pembinaan maupun pendampingan.
Saat ini, program-program semacam itu memang telah banyak dilakukan oleh Pemprov Sumbar lewat dinas-dinas terkait. Namun begitu, program-program yang telah dijalankan ini, sangat penting untuk dievaluasi.
“Evaluasi harus dilakukan agar kita tahu, seberapa efektif program yang dijalankan dan berapa dampaknya. Jangan sampai program-program yang dijalankan itu hanya buang-buang anggaran,” jelasnya.