Rabu, 15 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

SPBU 14.256.106 Diduga Tabrak Aturan Sop Penjualan BBM Penugasan Jenis Pertalite

Editor: Atviarni, Penulis:Nasrizal
Rabu, 13/11/2024 | 19:53 WIB
ShareTweetSendShare

PESSEL, HARIANHALUAN.ID — SPBU Pertamina 14.256.106 Taratak Jalan Raya Air Haji, Kecamatan Sutera Pesisir Selatan Sumatera Barat Jual BBM Pertalite Bersubsidi dengan menggunakan Jerigen 20 Liter yang menyebabkan Macet Parah di sepanjang jalan.

Penjualan BBM Subsidi Jenis Pertalite ini sengaja dilakukan oleh operator SPBU, setelah diingatkan oleh tim investigasi awak media bukannya distop pengisian jerigen malah menantang balik awak media.

Saksi pembelian BBM bersubsidi pengisian jenis Pertalite skala besar yang patut diduga tidak resmi atau menabrak aturan SOP Pertamina, makin marak di wilayah hukum Kepolisian Polsek Sutera Polres Pesisir Polda Sumbar, Pembelian dengan istilah lain melansir itu dilakukan secara terang-terangan dan tidak mengenal waktu.

Para pelansir diketahui menggunakan armada berupa sepeda motor roda dua, yang memakai jerigen 20 liter.

Salah satu operartor SPBU 14.256.106, ketika dikonfirmasi pada Rabu (13/11/2024), terkait boleh tidaknya kegiatan pengisian yang jelas-jelas melanggar peraturan itu malah menunjukkan sikap arogan.

Bahkan dengan sombongnya dan merasa kebal hukum menantang awak media saat melakukan konfirmasi guna memenuhi kode etik jurnalistik.

Terpisah, kegiatan pelansir yang dilakukannya apalagi dengan cara diisi jerigen 20 liter melanggar aturan SOP.

Kuat dugaan adanya main mata alias kongkalikong antara pembeli dengan oknum pihak operator SPBU untuk maraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah juga masyarakat. Dan juga adanya oknum yang membekingi SPBU tersebut.

Untuk diketahui, adapun aturan yang dilanggar yaitu pertama, SOP PT. Pertamina Persero terkait Pengisian BBM Penugasan Jenis Pertalite, mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 Masalah Cipta Kerja.

Kedua, Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2.

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan penggunaan jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan terhadap SPBU agar tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik, home industri atau Industri seperti mobil-mobil galian C.

Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

SPBU hanya boleh menyalurkan Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dengan menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

Dengan demikian, Jika konsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat dengan jenis BBM dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jerigen tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus. (*)

Tags: HeadlineSPBUSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Wagub Sumbar Serahkan Santunan JKK Rp70 Juta kepada Ahli Waris Honorer

Wagub Sumbar Serahkan Santunan JKK Rp70 Juta kepada Ahli Waris Honorer

Rabu, 15/10/2025 | 06:52 WIB
Bupati Agam Hadiri Sosialisasi Penilaian Mal Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

Bupati Agam Hadiri Sosialisasi Penilaian Mal Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

Selasa, 14/10/2025 | 17:58 WIB
Ngopi Bareng PKK Bahas DTKS, Wujudkan Sinergi Pengentasan Kemiskinan di Agam

Ngopi Bareng PKK Bahas DTKS, Wujudkan Sinergi Pengentasan Kemiskinan di Agam

Selasa, 14/10/2025 | 15:48 WIB
Antisipasi “Bencana Pariwisata” Terus Berulang, ASITA Minta Pemprov Sumbar Bentuk Satgas

Antisipasi “Bencana Pariwisata” Terus Berulang, ASITA Minta Pemprov Sumbar Bentuk Satgas

Selasa, 14/10/2025 | 12:46 WIB
Kasus ‘Glamping Maut’ Jadi Bahan Evaluasi Menyeluruh

Kasus ‘Glamping Maut’ Jadi Bahan Evaluasi Menyeluruh

Selasa, 14/10/2025 | 12:12 WIB
Kasus “Glamping Maut” di Solok Jadi Tamparan Keras, Standar Keamanan Wisata Butuh Evaluasi Total

Kasus “Glamping Maut” di Solok Jadi Tamparan Keras, Standar Keamanan Wisata Butuh Evaluasi Total

Selasa, 14/10/2025 | 12:01 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Analisis Kritis Angkutan Umum Pekanbaru: Tantangan dan Solusi
OPINI

Analisis Kritis Angkutan Umum Pekanbaru: Tantangan dan Solusi

Senin, 13/10/2025 | 23:27 WIB

SelengkapnyaDetails
Menebar Kredit Cara Purbaya

Menebar Kredit Cara Purbaya

Senin, 13/10/2025 | 19:14 WIB
Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Jumat, 10/10/2025 | 11:24 WIB
Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Kamis, 09/10/2025 | 17:46 WIB
FOMO dan Solusinya

FOMO dan Solusinya

Rabu, 08/10/2025 | 18:03 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Persiapkan Kedatangan Presiden Prabowo Tahun 2026, Wamenaker Kebut Pembangunan Rumah Gadang

    Persiapkan Kedatangan Presiden Prabowo Tahun 2026, Wamenaker Kebut Pembangunan Rumah Gadang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Kajati Sumbar Salah Satunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat Tanggalnya, Pemkab Dharmasraya Bakal Gelar GPM di Dua Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Termasuk Kejati Sumbar Yuni Daru, Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suherman Junaidi Jabat Plt Kepala BPBD Dharmasraya Gantikan Eldison

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal di Solok Selatan (Solsel), Senin (13/10/2025). 

WNA tersebut berinisial LWF (69) diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan aktivitas di salah satu tambang emas selama delapan hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Padang, Mirza Dwitri Patria menyampaikan, bahwa penangkapan berawal dari adanya laporan aktivitas mencurigakan dari salah seorang WNA di daerah tersebut.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-135093/diduga-terlibat-aktivitas-tambang-imigrasi-tangkap-wna-malaysia-di-solsel/
  • TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Putra Nagari Pagaruyung sekaligus Wakil Mentri Tenaga Kerja Afriansyah Noor Dt Rajo Basa mengunjungi rumah gadang milik kaumnya untuk memastikan proses pembangunan berjalan lancar di Nagari Pagaruyung, Tanjung Emas , Selasa (14/10).

Pada kesempatan itu, Wasekjen Demokrat itu menjelaskan bahwa pembangunan rumah gadang kaumnya itu sengaja dikebut pembangunannya, karena pada tahun 2026 pihaknya akan menghadirkan presiden Prabowo Subianto.

“Ini adalah rumah gadang kaum, rencananya nanti tahun depan di 2026 itu kita akan mengundang presiden Prabowo Subianto untuk datang, tapi tema kunjungannya nantilah diberi tahu yaa, ” kata Afriansyah Noor.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/sumatera-barat/tanah-datar/hh-135115/persiapkan-kedatangan-presiden-prabowo-tahun-2026-wamenaker-kebut-pembangunan-rumah-gadang/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.