HALUANNEWS, PADANG — Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19, berpeluang dihadirkan paksa jika masih mangkir dalam panggilan kedua yang akan dilayangkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka yang mangkir dua kali saat dipanggil menghadap penyidik kepolisian, dinyatakan sah secara hukum sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
“Sesuai KUHAP, upaya pemanggilan paksa akan dilakukan jika tersangka mangkir dalam panggilan pertama dan kedua. Setelah itu, baru diikuti perintah membawa paksa,” ujar Imran Amir kepada wartawan pada Selasa (31/5/2022).
Imran Amir mengatakan, pada saat surat pemanggilan pertama kepada Ilham Maulana dilayangkan pada tanggal 17 Mei lalu, Ilham Maulana melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pemunduran jadwal pemeriksaan dengan alasan sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPRD di luar kota.
“Ketika itu kita berfikiran yang bersangkutan kooperatif untuk melakukan pemeriksaan di Polresta Padang. Kita tunggu janjinya sampai tanggal 27 Mei 2022, ternyata hingga sekarang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik,” ucapnya.
Sedangkan mengenai gugatan praperadilan terhadap Polresta Padang yang dilayangkan Ilham Maulana melalui kuasa hukumnya, Imran Amir menyatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
“Kita akan hadapi praperadilan, itu adalah upaya hukum yang diatur dalam undang-undang. Setiap warga negara berhak untuk menempuh langkah hukum itu secara formil, kita juga melakukan langkah untuk menghadapi praperadilan,” ucapnya.
Sedangkan mengenai duduk perkara kasus ini, Imran Amir menjelaskan bahwa kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 pada Tahun 2020.
Tersangka Ilham Maulana, dikatakannya, diduga menyelewengkan dana bantuan tersebut, sehingga besaran dana yang seharusnya diterima masyarakat menjadi berkurang dari ukuran semestinya.
Diberitakan sebelumnya, Ilham Maulana melalui kuasa hukumnya, Imra Leri Wahyuli mengatakan, langkah praperadilan ditempuh pihaknya karena bukti yang dijadikan dasar sebagai alasan penetapan status tersangka oleh Polresta Padang, tidak berhubungan erat dengan kliennya Ilham Maulana.
“Gugatan praperadilan kami layangkan, karena seharusnya proses penetapan status tersangka haruslah disertai dengan bukti permulaan yang cukup dan setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap calon tersangka. Sedangkan hingga kini klien kami masih belum diperiksa oleh penyidik,” ujarnya, Jumat (27/5/2022).
Imra juga menjelaskan, dalam gugatan praperadilan yang telah dilayangkannya itu, ada lima bukti yang akan diserahkannya kepada hakim untuk diuji di depan pengadilan. Apakah penetapan status tersangka kliennya itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku atau tidak.
“Target kami memberikan yang terbaik untuk klien. Salah satunya menguji status penetapan tersangka. Hasilnya akan kami serahkan ke majelis hakim,” ucapnya. (*)