PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dalam semangat memperingati Hari Jadi Sumatera Barat ke-80 dan HUT Harian Haluan ke-77, satu capaian monumental berhasil ditorehkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 30 September 2025 lalu, tak hanya meringankan beban rakyat, tetapi juga mendongkrak kepatuhan wajib pajak hingga 19 persen hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan. Kebijakan ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di tengah tekanan ekonomi pascapandemi Covid-19 yang masih terasa.
Data Bapenda Sumbar mencatat, jumlah kendaraan yang melakukan registrasi dan pembayaran pajak selama periode Januari–September 2025 mencapai 867.335 unit, naik signifikan dari 730.334 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Pemutihan bukan semata strategi mengejar penerimaan, tapi bentuk keberpihakan. Masyarakat diberi keringanan agar bisa menunaikan kewajibannya tanpa terbebani denda. Di sisi lain, daerah memperoleh tambahan penerimaan yang sah dan berkelanjutan,” ujar Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon kepada Haluan, Senin (6/10).
Selama program berlangsung, masyarakat menikmati berbagai keringanan, mulai dari pembebasan tunggakan pokok PKB hingga 100 persen (kecuali pajak tahun berjalan), pembebasan pokok PKB atas keterlambatan mutasi keluar provinsi, hingga penghapusan penuh sanksi administrasi keterlambatan.
Langkah ini disambut antusias, terutama oleh masyarakat menengah ke bawah yang kini bisa kembali patuh tanpa khawatir denda menumpuk.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa kebijakan pemutihan merupakan bagian dari keberpihakan nyata pemerintah terhadap rakyat.