HARIANHALUAN.ID – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi (rakor) pejabat pengawas koperasi provinsi/kabupaten/kota se-Sumbar di Novotel Bukittinggi, Selasa (16/5/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, Endrizal mengatakan, pada tahun 2015 menjadi awal perubahan strategi pembangunan dan pembinaan koperasi. Arah kebijakan pembangunan koperasi telah mengutamakan kualitas dan kuantitas.
“Untuk menghasilkan koperasi yang berkualitas diyakini dapat terwujud jika dilakukan pengawasan terhadap koperasi, baik kelembagaan maupun anggotanya,” ucap Endrizal.
Regulasi ini diperbaharui pada 2020 dengan Permenkop dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi. Baik pemeriksaan kesehatan koperasi dan/penerapan saksi terhadap koperasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan kesehatan meliputi empat aspek, yakni tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan dan permodalan, di samping hal tersebut harus bisa mengikuti trend/perkembangan terkini (aplikasi)” katanya lagi.