Selasa, 30 September 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID WEBTORIAL

Mahyeldi: Pemda dan Polda Bersama Urus Penguasaan Hutan yang Tidak Sah

Editor: Redaksi
Jumat, 05/11/2021 | 07:05 WIB
ShareTweetSendShare
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, saat menjadi narasumber pada Rakor Penyamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum LHK, yang bersandar pada UU Ciptaker. Rakor ditaja oleh Kementerian LHK, dan berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (4/11). IST/HUMASPROV

JAKARTA, HALUAN — Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terus berkolaborasi dengan Polda Sumbar dan jajaran, serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk, dalam berbagai upaya penyelesaian penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.

Penegasan itu disampaikan Mahyeldi saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yang bersandar pada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Rakor sendiri digelar oleh Kementerian LHK di Hotel Sultan, Jakarta, hingga Kamis (4/11).

“Kami sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, telah melakukan beberapa upaya guna menyelesaikan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, dengan terus berkolaborasi bersama Polda dan Pemkab melalui dinas terkait,” ucap Mahyeldi.

Selain menegaskan komitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian penguasaan hutan secara tidak sah, Mahyeldi juga meminta arahan dan kebijakan dari Kementerian terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak sah tersebut, dengan mempertimbangan asas kebermanfaatan bagi masyarakat serta kepastian penerimaan hak oleh negara.

Komitmen yang disampaikan oleh Gubernur Mahyeldi tersebut mendapat apresiasi dari Kementrian LHK, terutama sekali terkait usaha kolaborasi bersama kepolisian dan pemerintah di kabupaten kota dalam penyelesaian penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Sebab, hal ini bertujuan untuk menghadirkan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat, serta terdapat kepastian dalam penyelesaian masalah dengan tetap berpedoman pada lingkungan.

Turut hadir sebagai narasumber lain dalam rakor tersebut, pejabat dari Dirjen Gakkum, Sekjen Kementerian LHK, Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, Hakim MA, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Pakar Hukum, serta pakar Kehutanan dan Lingkungan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf dan Prof. Dr. Rachmat Safa’at.

Lebih jauh terkait penyelesaian masalah penguasaan kawasan hutan secara tidak sah di Sumbar, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan pada Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar, Faridil Afrasy mengatakan, bahwa pengelolaan hutan secara tidak sah juga dapat diselesaikan dengan mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) 24/2021, dalam bentuk penyelesaian berbasis sanksi administratif.

“Seluruh persoalan yang terkait dengan keterlanjuran pengelolaan hutan secara tidak sah di Sumbar, mekanismenya itu masuk dalam keterlanjuran. Untuk ini, diberi jangka waktu tiga tahun guna penyelesaiannya. Nanti akan dilihat oleh tim Kementerian LHK. Apakah akan dijatuhi sanksi administratif atau objek kawasan itu dikembalikan lagi ke kawasan hutan,” kata Faridil.

Faridil menambahkan, dalam hal ini para pengelola hutan secara tidak sah dituntun untuk memberikan permohonan penyelesaian kasus ke Kementerian LHK. Saat perbuatan penguasaan hutan secara tidak sah itu melibatkan badan usaha ataupun korporasi, maka akan ada pertimbangan dan rekomendasi gubernur untuk dikaji ulang terkait kelayakannya.

“Terobosan dalam PP ini adalah, bahwa penyelesaian permasalahan kawasan hutan juga terkait dengan keberadaan masyarakat yang belum selesai dalam penataan kawasan melalui Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan perhutanan sosial,” ujarnya lagi.

Sementara itu, terkait dengan penyelesaian masalah ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan milik instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat dalam kawasan hutan, Faridil menyebutkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan dapat dikenai dengan sanksi administrasi.

“Sanksi ini sesuai dengan PP Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kehutanan. Jadi, kalau penguasaan setelah penunjukan kawasan hutan, maka akan digunakan PP yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini,” ucap Faridil lagi.

Untuk saat ini, kata Faridil, luas hutan di Sumbar yang dikelola secara tidak sah belum dapat dipastikan. Namun, terdapat beberapa wilayah yang awalnya merupakan kawasan hutan, tapi kemudian hari telah menjadi area perkampungan ataupun persawahan. (h/adp)

Tags: MahyeldiPolda SumbarSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Wali Kota Padang Fadly Amran Pastikan Pembangunan Dua Pasar Sesuai Rencana

Wali Kota Padang Fadly Amran Pastikan Pembangunan Dua Pasar Sesuai Rencana

Rabu, 10/09/2025 | 09:17 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 September 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 September 2025

Selasa, 02/09/2025 | 10:32 WIB
Program Bidiksiba 2025, Komitmen Bukit Asam untuk Pendidikan Sawahlunto

Program Bidiksiba 2025, Komitmen Bukit Asam untuk Pendidikan Sawahlunto

Kamis, 24/07/2025 | 16:03 WIB
Dirjen Pendis Kemenag Kukuhkan 12 Guru Besar UIN Bukittinggi dan Luncurkan Buku Dialektika Keilmuan

Dirjen Pendis Kemenag Kukuhkan 12 Guru Besar UIN Bukittinggi dan Luncurkan Buku Dialektika Keilmuan

Kamis, 24/07/2025 | 15:01 WIB
PTBA Raih Gold di TJSL & CSR Award 2025

PTBA Raih Gold di TJSL & CSR Award 2025

Kamis, 10/07/2025 | 23:20 WIB
Bangun Generasi Qur’ani, Pemko Pariaman Luncurkan Progul Satu Rumah Satu Hafiz

Bangun Generasi Qur’ani, Pemko Pariaman Luncurkan Progul Satu Rumah Satu Hafiz

Selasa, 01/07/2025 | 07:23 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Ketika Kartu Pers Istana Dicabut: Hilangnya Marwah Pers Sebagai Pilar Demokrasi
OPINI

Ketika Kartu Pers Istana Dicabut: Hilangnya Marwah Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Selasa, 30/09/2025 | 11:41 WIB

SelengkapnyaDetails
Desa Silungkang Oso

Menapak Jejak Desa Silungkang Oso: Ferdinal dan Mutiara Tersembunyi di Pelukan Bukit

Jumat, 26/09/2025 | 07:18 WIB
Tim PKM UMSB Laksanakan Pengabdian di SMK Dhuafa Padang

Tim PKM UMSB Laksanakan Pengabdian di SMK Dhuafa Padang

Jumat, 19/09/2025 | 22:05 WIB
Muhasabah Diri

Muhasabah Diri

Senin, 15/09/2025 | 11:01 WIB
Muhasabah Diri

Muhasabah Diri

Minggu, 14/09/2025 | 08:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Tommy Irawan Sandra, Pejuang Olahraga yang Tetap Dikenang Usai Pemilihan Ketua KONI Sumbar

    Tommy Irawan Sandra, Pejuang Olahraga yang Tetap Dikenang Usai Pemilihan Ketua KONI Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Farmasis Meriahkan World Pharmacists Day 2025 di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dharmasraya Cicipi Langsung Program MBG, Puji Rasa Enak dan Ingatkan Soal Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Kesehatan di Puskesmas Lubuk Buaya Tolak Beri Vaksin Rabies Korban Gigitan Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Dukungan Terbanyak,Hamdanus-Dipo Resmi Pimpin KONI Sumbar 2025-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah mengajukan sebanyak 4.703 formasi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025. Ribuan formasi
tersebut diisi oleh tenaga honorer R3 yang sebelumnya telah mengikuti namun tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu tahun 2024 lalu.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.
  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kejadian tak terduga dan tak diinginkan terjadi oleh anak perempuan usia tujuh tahun yang digigit anjing liar di kawasan rumahnya di Komplek Pesona Anai Lestari Tahap 4 Blok C 8 Padang Pariaman. Kejadian sekitar pukul 13.30 WIB, Sabtu (27/9/2025) yang membuat bocah kecil tersebut harus segera dilarikan ke pusat kesehatan.Namun sayangnya, sesampainya korban di Puskesmas Lubuk Buaya tempat di mana lokasi faskes pertama, sekitar pukul 13.45 WIB, malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari petugas kesehatan tersebut. Pasien ditolak untuk segera disuntik vaksin ravies.Nola, yang merupakan ibu korban menceritakan bahwa anaknya dibawa ke Instansi Gawat Darurat (IGD) di Puskesmas Lubuk Buaya karena ia dan keluarga merasa puskesmas tersebut merupakan faskes pertamanya di BPJS kesehatan. Tanpa pikir panjang pihak keluarga dengan sigap membawa korban dengan harapan bisa segera ditangani sesuai harapan.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-132986/petugas-kesehatan-di-puskesmas-lubuk-buaya-tolak-vaksin-rabies-korban-gigitan-anjing/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.