• Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Juni 2023
22 Dzulkaidah 1444
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Opini
  • Pariwisata
  • Entrepreneur
  • Webtorial

HarianHaluan.id > Webtorial

Mahyeldi: Pemda dan Polda Bersama Urus Penguasaan Hutan yang Tidak Sah

Redaksi Redaksi
Jumat, 05/11/21 | 07:05 WIB
ShareTweetSendShare
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, saat menjadi narasumber pada Rakor Penyamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum LHK, yang bersandar pada UU Ciptaker. Rakor ditaja oleh Kementerian LHK, dan berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (4/11). IST/HUMASPROV

JAKARTA, HALUAN — Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terus berkolaborasi dengan Polda Sumbar dan jajaran, serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk, dalam berbagai upaya penyelesaian penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.

Penegasan itu disampaikan Mahyeldi saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yang bersandar pada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Rakor sendiri digelar oleh Kementerian LHK di Hotel Sultan, Jakarta, hingga Kamis (4/11).

BACA JUGA

Buruan! Ada Promo Tahun Ajaran Baru dan Iduladha di Bank Nagari

Kamis, 08/6/23 | 14:31 WIB

Rakor Pejabat Pengawas Koperasi Se-Sumbar, Dinas Koperasi dan UKM Bahas PAD dan Perizinan serta DPS

Rabu, 24/5/23 | 09:59 WIB

“Kami sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, telah melakukan beberapa upaya guna menyelesaikan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, dengan terus berkolaborasi bersama Polda dan Pemkab melalui dinas terkait,” ucap Mahyeldi.

Selain menegaskan komitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian penguasaan hutan secara tidak sah, Mahyeldi juga meminta arahan dan kebijakan dari Kementerian terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak sah tersebut, dengan mempertimbangan asas kebermanfaatan bagi masyarakat serta kepastian penerimaan hak oleh negara.

Komitmen yang disampaikan oleh Gubernur Mahyeldi tersebut mendapat apresiasi dari Kementrian LHK, terutama sekali terkait usaha kolaborasi bersama kepolisian dan pemerintah di kabupaten kota dalam penyelesaian penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Sebab, hal ini bertujuan untuk menghadirkan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat, serta terdapat kepastian dalam penyelesaian masalah dengan tetap berpedoman pada lingkungan.

Turut hadir sebagai narasumber lain dalam rakor tersebut, pejabat dari Dirjen Gakkum, Sekjen Kementerian LHK, Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, Hakim MA, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Pakar Hukum, serta pakar Kehutanan dan Lingkungan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf dan Prof. Dr. Rachmat Safa’at.

Lebih jauh terkait penyelesaian masalah penguasaan kawasan hutan secara tidak sah di Sumbar, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan pada Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar, Faridil Afrasy mengatakan, bahwa pengelolaan hutan secara tidak sah juga dapat diselesaikan dengan mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) 24/2021, dalam bentuk penyelesaian berbasis sanksi administratif.

“Seluruh persoalan yang terkait dengan keterlanjuran pengelolaan hutan secara tidak sah di Sumbar, mekanismenya itu masuk dalam keterlanjuran. Untuk ini, diberi jangka waktu tiga tahun guna penyelesaiannya. Nanti akan dilihat oleh tim Kementerian LHK. Apakah akan dijatuhi sanksi administratif atau objek kawasan itu dikembalikan lagi ke kawasan hutan,” kata Faridil.

Faridil menambahkan, dalam hal ini para pengelola hutan secara tidak sah dituntun untuk memberikan permohonan penyelesaian kasus ke Kementerian LHK. Saat perbuatan penguasaan hutan secara tidak sah itu melibatkan badan usaha ataupun korporasi, maka akan ada pertimbangan dan rekomendasi gubernur untuk dikaji ulang terkait kelayakannya.

“Terobosan dalam PP ini adalah, bahwa penyelesaian permasalahan kawasan hutan juga terkait dengan keberadaan masyarakat yang belum selesai dalam penataan kawasan melalui Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan perhutanan sosial,” ujarnya lagi.

Sementara itu, terkait dengan penyelesaian masalah ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan milik instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat dalam kawasan hutan, Faridil menyebutkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan dapat dikenai dengan sanksi administrasi.

“Sanksi ini sesuai dengan PP Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kehutanan. Jadi, kalau penguasaan setelah penunjukan kawasan hutan, maka akan digunakan PP yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini,” ucap Faridil lagi.

Untuk saat ini, kata Faridil, luas hutan di Sumbar yang dikelola secara tidak sah belum dapat dipastikan. Namun, terdapat beberapa wilayah yang awalnya merupakan kawasan hutan, tapi kemudian hari telah menjadi area perkampungan ataupun persawahan. (h/adp)

Tags: MahyeldiPolda SumbarSumbar
ShareTweetSendShare

BACA JUGA

Buruan! Ada Promo Tahun Ajaran Baru dan Iduladha di Bank Nagari

Kamis, 08/6/23 | 14:31 WIB

Rakor Pejabat Pengawas Koperasi Se-Sumbar, Dinas Koperasi dan UKM Bahas PAD dan Perizinan serta DPS

Rabu, 24/5/23 | 09:59 WIB
Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra  bersama Pemimpin Bank Nagari Cabang Pasar Raya Hendri Masri,  Wali Kota Padang Hendri Septa, Kepala OJK Sumbar Yusri dan Deputi Kepala Perwakilan BI Sumbar Dadang Arif Kusuma saat Peluncurkan KKPD dan SIPD - SP2D Online di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/5). DOK AFRIANITA

Bank Nagari – Pemko Padang Luncurkan KKPD dan SIPD – SP2D Online

Selasa, 23/5/23 | 07:16 WIB
Pemkab Lima Puluh Kota

Lima Puluh Kota Raih WTP 7 Kali Beruntun, Motivasi Wujudkan Keuangan Daerah Transparan dan Akuntabel

Rabu, 17/5/23 | 08:52 WIB
Rekomendasi

DPRD Minta Pemprov Sumbar Lebih Gesit Menyerap APBD 2021

Sumbar Siaga Hadapi Potensi Bencana dari Fenomena La Nina

HALUANTERPOPULER

Salah satu pusat kuliner Kota Bukittinggi yang terletak di di Jalan Urip Sumoharjo, tampak ramai dikunjungi warga, beberapa waktu yang lalu. IST
Bukittinggi

Warga Bukittinggi Diimbau Lebih Selektif Memilih Obat dan Makanan

Jumat, 09/6/23 | 18:03 WIB

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — Anggota DPR RI, Ade Rezki Pratama mengingatkan warga Kota Bukittinggi untuk lebih cerdas dan teliti dalam mengkonsumsi...

Selengkapnya
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo meninjau salah satu stan pameran saat berkunjung ke lokasi Penas KTNA XVI di Lanud Sutan Sjahrir, Kota Padang, Senin (30/5) lalu. DANI

Kaum Petani Sumbar Masih Didominasi Generasi Tua

Jumat, 09/6/23 | 17:51 WIB

Pengertian Sako, Pusako dan Sangsoko di Minangkabau

Senin, 02/1/23 | 08:15 WIB

Jamaah Calon Haji Kloter 6 Sumbar Dilepas, Hendri Yazid Pimpinan Kloter

Jumat, 09/6/23 | 23:42 WIB
Suasana rapat Pemkab Solsel bersama unsur Forkopimda dan instansi lainnya di Aula Sarantau Sasurambi, Rabu (7/6). Dalam rapat itu dibahas terkait persiapan penyelenggaraan MTQ Nasional Ke-40 Tingkat Sumatera Barat. IST

Solok Selatan Kebut Persiapan MTQ Ke-40 Tingkat Provinsi

Kamis, 08/6/23 | 12:22 WIB
Gubernur Sumbar, Mahyeldi didampingi Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah meresmikan KA Sibinuang yang berganti nama menjadi KA Pariaman Ekspres di Stasiun Padang, Kamis (1/6) lalu. DANI

Diharapkan Jadi Solusi Kemacetan di Sumbar, Kereta Api Pengangkut CPO Bakal Beroperasi Tahun Ini

Senin, 05/6/23 | 16:41 WIB
Bupati Hamsuardi dan Wakil Bupati Risnawanto foto bersama dengan OPD dan wali nagari dalam kegiatan deklarasi penyelamatan aset negara. Osniwati

Puluhan Nagari di Pasaman Barat Deklarasikan Penyelamatan Aset Negara 

Jumat, 09/6/23 | 17:30 WIB
HarianHaluan.id

HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  0811 6647 705
+62 812 7790 1410

  • Agam
  • Breaking News
  • Bukittinggi
  • Dharmasraya
  • Ekonomi
  • Entrepreneur
  • Galeri Foto
  • HALUAN
  • Hiburan
  • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
  • Kaba Ranah
  • Kaba Rantau
  • Kabupaten Solok
  • Kampus
  • Kota Solok
  • Lifestyle
  • Limapuluh Kota
  • Mentawai
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padang
  • Padang Panjang
  • Padang Pariaman
  • Pariaman
  • Pariwisata
  • Pasaman
  • Pasaman Barat
  • Payakumbuh
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesisir Selatan
  • POLITEKNIK NEGERI PADANG
  • Politik
  • Prakiraan Cuaca
  • Ranah & Rantau
  • Sastra Budaya
  • Sawahlunto
  • Sijunjung
  • Solok Selatan
  • Sumbar
  • Tanah Datar
  • Utama
  • Webtorial
  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 HarianHaluan.id

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata

Copyright © 2022 HarianHaluan.id