Teks foto: Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menerima predikat Opini WTP pemeriksaan LKPD Sumbar Tahun 2023 dari BPK RI disaksikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi. IST
PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 lalu.
Raihan predikat WTP kali ini membuat Sumbar berhasil mempertahankan predikat WTP sebanyak 12 kali berturut-turut. Hasil pemeriksaan LHP tersebut, diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy yang disaksikan langsung Ketua DPRD Sumbar, Supardi pada saat rapat paripurna DPRD Sumbar yang digelar Senin (20/5) kemarin.
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyebutkan, keberhasilan Pemprov Sumbar mempertahankan 12 kali predikat WTP berturut-turut, tidak terlepas dari sejumlah perbaikan dan pembenahan yang terus dilakukan.
“Seperti senantiasa mengingatkan seluruh OPD untuk melaksanakan seluruh ketentuan dan peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah hingga melaksanakan tindak lanjut temuan BPK di tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Wagub menekankan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah beberapa hal yang selalu ditekankan kepada seluruh OPD terkait. Upaya itu dilakukan dengan berbagai strategi, seperti memantapkan koordinasi dalam penyelesaian tugas-tugas pertanggungjawaban keuangan melalui media komunikasi yang dibentuk terbatas di lingkup kepala OPD, sekretaris OPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), bendahara penerimaan, hingga pengurus barang.
“LKPD Pemprov Sumbar Tahun Anggaran 2023 juga telah melalui proses review yang dilaksanakan Inspektorat Sumbar sebelum disampaikan kepada Gubernur. Hal itu sesuai dengan pasal 33 ayat 3 PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah,” ucapnya.