Ia secara pribadi mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati Agam, KPU, Bawaslu, dan Forkopimda dan semua unsur terkait atas dukungannya selama lima tahun terakhir.
Selama masa pengabdian, Anggota DPRD Kabupaten Agam masa jabatan tahun 2019-2024 telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin dalam menampung aspirasi masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah merimbas pada perubahan dan perkembangan lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Dengan berorientasi pada tata pemerintahan yang baik (good goverment), maka semua dituntut untuk berlaku profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Demikian pula dalam hal politik, ekonomi dan hukum juga merupakan hal yang paling banyak mengalami perubahan karena berbagai tuntutan oleh masyarakat.
Dalam melakukan fungsinya sebagai penampung aspirasi, jelasnya, DPRD Agam juga telah menerima berbagai kunjungan masyarakat, membahasnya dalam rapat pimpinan DPRD, rapat kerja komisi, kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kesepakatan yang didapat dalam rapat.
“Kami menyadari bahwa tugas sebagai anggota DPRD tidak dapat dijalankan dengan baik tanpa adanya kerja sama yang solid dengan seluruh stakeholder dan masyarakat,” ujarnya.