Sebagai bentuk tindaklanjut pengaduan masyarakat tentang kerusakan kondisi infrastruktur ditangani dengan melaksanakan kegiatan gotong royong bersama warga dibeberapa lokasi yang dilaporkan, antara lain di Jalan Banio Kelurahan Limbukan, di Kawasan Batang Agam, dan di Bukit Panjang Patah Sembilan.
Rendahnya kepastian hukum hak atas tanah berupa pengamanan aset tanah infrastruktur merupakan masalah yang harus segera ditangani, karena dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan investasi, serta menimbulkan sengketa dan konflik tanah di daerah baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta.
Begitu pentingnya pengamanan aset tanah ini, sehingga perlu dilakukan penunjukan batas tanah, pengukuran peta bidang dan pembuatan sertifikat tanah, untuk memastikan legalitas aset tanah infrastruktur.
Hal ini sejalan dengan amanat Pemerintah melalui Program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana disebutkan bahwa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang Persertipikatan BMN Berupa Tanah.
Sekaligus Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan target kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk melakukan pengamanan aset tanah infrastuktur terutama aset tanah jalan dengan menjadikannya salah satu prioritas pencapaian 7 area intervensi Monitoring Center for Prevention–Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK).
Guna menjawab tantangan ini, Muslim, ST, MT selaku Penanggung Jawab Aset pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menjadikan pengamanan aset tanah jalan sebagai salah komponen utama yang akan diwujudkan. Beliau telah berhasil mengimplementasikan pengamanan aset tanah pada 71 ruas jalan dari 52 ruas jalan di Kota Payakumbuh yang ditargetkan pada proyek perubahannya.
“Pak Muslim ini sungguh orang yang luar biasa,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh Pj. Wali Kota Payakumbuh, Ir. Suparyitno, MA sebagai bentuk dukungannya kepada Muslim ketika memberikan sambutan pada acara Deklarasi Proyek Perubahan Strategi Pengelolaan Infrastruktur yang Efektif, Transparan dan Partisipatif (Strategi PASTI PAS) di Aula Ngalau Indah Lt. 3 Balai Kota Payakumbuh pada 15 Agustus 2024.