HEADLINENASIONAL

638 Ribu Guru Madrasah Swasta Terancam Tanpa Kepastian, DPR Desak Revisi UU ASN

×

638 Ribu Guru Madrasah Swasta Terancam Tanpa Kepastian, DPR Desak Revisi UU ASN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Nasib ratusan ribu guru madrasah swasta di Indonesia kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang dinilai menjadi penghambat utama peningkatan kesejahteraan guru di sektor tersebut.

Desakan ini muncul setelah sekitar 638.000 guru madrasah swasta dinilai tidak memiliki ruang untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini terjadi karena regulasi yang ada hanya mengakomodasi tenaga kerja di bawah instansi pemerintah, sementara guru madrasah swasta berada dalam naungan yayasan.

“Kalau memang terbentur dengan undang-undang, maka tidak ada pilihan lain selain mendorong perubahan regulasi tersebut,” ujar Lisda dikutip keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, tanpa revisi UU ASN, peluang pengangkatan guru madrasah swasta menjadi ASN atau PPPK hampir mustahil terealisasi secara luas. Keterbatasan formasi di madrasah negeri juga mempersempit peluang penyerapan tenaga pendidik dari sektor swasta tersebut.

Baca Juga  Yendra Fahmi Beli Kantor Polisi untuk Bangun Masjid di Australia, Jusuf Kalla dan Ma'ruf Amin Letakkan Batu Pertama Masjid Hajjah Yuliana Melbourne

Hal ini diperkuat dalam rapat gabungan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan bahwa guru madrasah swasta bukan bagian dari instansi pemerintah. Dengan demikian, mereka tidak memenuhi syarat dalam skema pengangkatan ASN yang berlaku saat ini.

Lisda menilai kondisi ini berpotensi membuat negara abai terhadap nasib para guru yang telah lama mengabdi di sektor pendidikan keagamaan. Ia menegaskan bahwa revisi UU ASN harus menjadi prioritas agar negara dapat menghadirkan skema yang lebih inklusif bagi tenaga pendidik di luar sistem sekolah negeri.

“Saya kira harus diberi terobosan melalui revisi undang-undang. Jangan sampai 638.000 guru madrasah ini mengalami jalan buntu dan akhirnya terkatung-katung tanpa kejelasan,” kata Lisda.

Baca Juga  Bank Nagari Permudah Masyarakat dan Perantau Buka Tabungan secara Online

Meski demikian, Lisda mengakui pemerintah telah memberikan sejumlah kebijakan alternatif, seperti insentif bagi guru madrasah swasta. Namun, ia menilai langkah tersebut belum mampu menjadi solusi jangka panjang karena tidak memberikan kepastian status maupun jaminan kesejahteraan.

Untuk itu, Lisda mendorong Kementerian Agama Republik Indonesia agar proaktif menginisiasi pembahasan revisi UU ASN bersama DPR RI. Menurutnya, langkah tersebut penting guna melahirkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan struktural yang selama ini membelit guru madrasah swasta di Indonesia.

Dengan urgensi yang semakin menguat, revisi regulasi dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan para guru madrasah swasta tidak lagi berada dalam ketidakpastian, sekaligus mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang layak dari negara. (*)