PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Menjelang rencana aksi damai tenaga kesehatan (nakes) yang dirumahkan pada 15 April 2026, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) akhirnya angkat bicara.
Di tengah kegelisahan ratusan tenaga kesehatan yang terdampak, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan konsekuensi dari penyesuaian terhadap regulasi nasional terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Kesehatan Pessel, Agustina Rahmadani, menegaskan bahwa langkah merumahkan tenaga kesehatan merupakan bagian dari upaya penataan kepegawaian yang harus mengikuti aturan pemerintah pusat. Ia menyebut, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mempertahankan tenaga honorer di luar ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.
“Seluruh kebijakan yang diambil harus berlandaskan regulasi. Tenaga kesehatan yang dirumahkan mengacu pada aturan ASN, dan daerah tidak punya kewenangan untuk mempertahankan mereka di luar ketentuan,” ujarnya pada wartawan di Painan, Senin (13/4/2026).
Menurut Agustina, kondisi ini tidak hanya terjadi di Pesisir Selatan, tetapi juga menjadi fenomena nasional sebagai dampak dari kebijakan penataan tenaga non-ASN yang wajib diikuti seluruh daerah.
Ia juga mengungkap fakta lain yang cukup mengejutkan. Di RSUD dr M. Zein Painan, terdapat sejumlah tenaga kesehatan yang selama ini bekerja tanpa dasar administrasi yang jelas. Sebagian di antaranya bahkan tidak memiliki surat penunjukan kerja resmi.
“Kondisi ini tentu menjadi persoalan serius secara administratif. Tenaga yang tidak memiliki legalitas formal tidak dapat dipertahankan dalam sistem kepegawaian pemerintah,” katanya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan setempat, dari total 359 tenaga kesehatan yang dirumahkan, sebanyak 129 orang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sementara itu, 230 orang lainnya belum memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun yang menjadi ketentuan utama dalam skema pengangkatan melalui jalur ASN.
Agustina menjelaskan, ketentuan masa kerja minimal dua tahun per 1 Januari 2025 menjadi syarat mutlak bagi tenaga non-ASN untuk dapat diusulkan dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
“Ini aturan nasional, bukan kebijakan daerah. Kami hanya menjalankan,” ucapnya lagi.












